Aliran Kepercayaan Sah di KTP, DPR Segera Panggil Mendagri

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Mahkamah Konstitusi telah menyatakan status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP. Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera membahas teknis pencantuman itu.

IKD atau KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP Fisik Mulai Akhir 2023, Ini Kelebihannya

"Kita akan bicara dengan Kemendagri, kita akan rapat dan pada saat setelah masa reses selesai kita akan tanyakan bagaimana cara mereka untuk menindaklanjuti putusan itu," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali, Senayan, Jakarta, Rabu 8 November 2017.

Amali mengatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu menurutnya harus segera dipatuhi dan ditindaklanjuti dengan merevisi aturan-aturan yang terkait kependudukan.

Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

"Jadi yang paling mungkin kita merevisi Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Kita enggak ada upaya lain dengan mengikuti keputusan (MK)," ujar politikus Golkar itu.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengapresiasi keputusan keputusan MK terkait dikabulkannya pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

NIK KTP Warga DKI yang Sedang Bekerja dan Sekolah di Luar Kota Tak Akan Dinonaktifkan

"Setelah lebih kurang tujuh tahun komunitas Agama Lokal Nusantara berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di KTP, akhirnya pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk keseluruhan," kata Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 November 2017.

Dalam amar putusannya, MK ditegaskan bahwa kata “Agama” dalam Pasal 61 ayat 10 dan pasal 64 ayat (2) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “Kepercayaan”.

Klausula ini menegaskan bahwa penyebutan agama tanpa memasukan kata “Kepercayaan” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Hapus Diskriminasi

Bonar menambahkan, kendati amar putusan MK tersebut dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yang bermasalah atau belum diakui, namun pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon yang meminta kepercayaan dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi.

"Semestinya negara tidak lagi mendiskriminasi warga negara dalam mencantumkan identitas keagamaan di catatan administrasi kependudukannya," ucapnya.

Dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi, diharapkan dapat menghapuskan praktek-praktek diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini.

"Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara jika kemudian diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara," ujarnya.

Setara Institute menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah melaksanakan tanggungjawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdakaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga Negara.

"Disertai pula ucapan selamat kepada segenap penganut agama lokal nusantara atas perjuangan dan hasilnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya