- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum telah menerima pendaftaran 27 partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam tahap awal, KPU menyatakan 14 parpol lengkap secara administrasi dan masuk tahap verifikasi lanjutan.
"Penelitian administrasi tinggal finalisasi, penelitian sudah dilakukan. Diperiksa sekali lagi agar sebelum disampaikan ke parpol sudah relatif mateng apa yang kami sampaikan," kata anggota KPU, Hasyim Asyari, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 8 November 2018.
Hasyim menjelaskan pemeriksaan administrasi ulang sangatlah penting sebelum KPU memutuskan parpol terebut diputuskan boleh atau tidak mengikuti pemilu pada 2019 mendatang. Karena apa pun keputusan KPU mengandung konsekuensi.
"Soalnya ada konsekuensinya kan, misalnya memenuhi syarat atau belum. Sehingga bisa dilakukan perbaikan, sehingga hal-hal yang akan diperbaiki sudah jelas," ujarnya.
Mengenai apakah ke-14 partai yang lolos tahap awal akan disahkan sebagai peserta Pemilu 2019, Hasyim tidak bersedia mengungkapkan. "Nanti saatnya akan diumumkan," ujarnya.
Terkait 10 Parpol yang menggugat KPU, Hasyim menyatakan masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu. Namun, KPU akan mengikuti apa pun keputusannya nanti. (ase)