Yusril: Menurut Ahli, PBB Tak Perlu Diapa-apain Lagi

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA – Partai Bulan Bintang menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang gugatan administrasi terhadap Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu. Kedua ahli yang dihadirkan adalah Zainal Arifin dan Nasrullah yang memberikan perspektif dari hukum administratif negara dan undang-undang administrasi pemilu.

PBB Resah, Sudah Dukung Jokowi tapi Masih 'Zonk'

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dari keterangan para ahli seharusnya PBB lolos tahap administrasi KPU. Dia mengatakan partainya telah memenuhi segala syarat yang diperlukan oleh undang-undang.

"Hanya dalam peraturan KPU ada soal Sipol, tapi setelah dicoba disinkronisasikan sebenarnya ada semacam pertentangan," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 10 November 2017.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Yusril memaparkan pertentangan itu antara Undang-Undang Pemilu dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang menyatakan penyerahan dokumen secara fisik, namun dalam PKPU bukan menyerahkan dokumen tapi mengisi Sipol.

"Pengertiannya jadi berbeda. Sebagian pihak juga mengatakan ini terkait juga dengan sosialisasi Undang-Undang Pemilu," tegasnya.

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan PBB akan Bantu Presiden Jokowi

Selain itu, Yusril mengungkapkan sesuai Undang-Undang Pemilu pasal 222, PBB sebenarnya tidak lagi perlu mengikuti verifikasi partai peserta pemilu karena PBB beserta 11 partai lainya telah lolos verifikasi dan ikut dalam Pemilu 2014 lalu.

"Partai yang lama 12 partai yang sudah diversifikasi, itu tidak perlu diverifikasi lagi. Dan ada perlakuan yang berbeda dalam pendaftaran pemilu antara partai baru, partai yang ikut dalam pemilu sebelumnya," kata Yusril.

Bila PBB dinyatakan tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU maka sama halnya dengan mengacaukan sistem pemilu yang telah dibangun oleh DPR dan KPU melalui undang-undang dan PKPU sendiri.

"Jadi menurut ahli, PBB itu tidak perlu diapa-apain lagi, ditetapkan saja sebagai peserta Pemilu. Karena dia sebagai peserta pemilu dan telah lolos dalam verifikasi 2014 dan sekarang ini hanya masalah Sipol saja, tapi di luar Sipol itu semua data yang diserahkan itu lengkap karena itu layak diputuskannya PBB itu ikut Pemilu 2019 yang akan datang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya