Mantan Ketua Bawaslu Kritik Sipol KPU

Partai Idaman daftar ke KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu kembali menyidangkan gugatan administrasi Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam persidangan kali ini, Partai Idaman menghadirkan saksi ahli Bambang Eka Cahya Widodo.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Bambang merupakan mantan ketua Badan Pengawas Pemilu periode 2008-2012. Dia berpendapat KPU tidak mempertimbangkan kesenjangan digital (digital divided) saat mewajibkan partai politik mengisi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Berkaitan dengan sistem informasi, KPU juga perlu mempertimbangkan aspek digital divided," kata Bambang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2017.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Selain itu, menurut Bambang, kelemahan lain dari Sipol dengan format digital tidak bisa detail melihat keabsahan sebuah dokumen. Hal ini berbeda dengan dokumen dalam bentuk fisik.

"Sipol tidak bisa membedakan antara dokumen yang absah dan dokumen yang diunggah, sekadar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan harus di-input ke Sipol oleh parpol," katanya.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Atas dasar kelemahan itu, Bambang berpendapat, apabila Sipol bisa dikelabui dengan dokumen kosong karena otentisitasnya dimanipulasi, maka kemungkinan besar pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPU merupakan keputusan yang salah.

"Jika kondisi ini benar adanya dan diakui oleh KPU bahwa di antara partai yang dinyatakan lengkap dokumennya, namun ternyata ada partai yang mengunggah dokumen yang tidak benar atau bahkan dokumen kosong, wajib bagi KPU meninjau ulang keputusan yang diambil," tegasnya.

Bambang menambahkan, sebaiknya KPU melakukan verifikasi administrasi faktual terhadap semua dokumen yang disyaratkan oleh Undang Undang Pemilu. Dan selanjutnya, KPU memutuskan apakah parpol tertentu memenuhi atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang Undang Pemilu.

"Bila KPU tidak mengoreksi keputusan yang telah diambil, maka akan menjadi masalah dan menjadi tidak adil perlakuannya terhadap calon peserta Pemilu," katanya.

Sebelumnya, KPU meloloskan 14 partai politik sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara itu, sebanyak 13 partai, salah satunya adalah Partai Idaman, tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi. [KPU: Partainya Rhoma Irama Kok Tidak Sportif].

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya