Kuasa Hukum Setya Novanto Tuding Wapres JK Tak Paham Hukum

Presiden Joko Widodo dengan Wapres Jusuf Kalla di Istana Negara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Fredrich Yunasi, kuasa hukum Setya Novanto menuding Wakil Presidan Jusuf Kalla tak mengerti hukum terkait pernyataannya soal tak perlu izin Presiden untuk memanggil kliennya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Mungkin Pak JK kurang mempelajari hukum. Beliau bukan ahli hukum, kalau saya ahli hukum," kata kata Fredrich di kantor DPP Golkar, Minggu, 12 November 2017.

"Saya lebih tau mana yang punya wewenang. Kita ini negara hukum atau tidak? Kita bukan negara kekuasaan loh."

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Pekan lalu, JK memang menyebut pemeriksaan Setya Novanto oleh KPK tak harus memerlukan izin presiden. Menurutnya, KPK memiliki undang-undang Tipikor yang berbeda dengan penegak hukum lainnya.

"Kalau KPK tidak butuh. Kalau polisi memang membutuhkan izin," kata JK, Selasa, 7 November 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Atas pernyataan itulah, Fredrich pun 'meradang' dan meminta agar JK tak lagi mengeluarkan pernyataan yang membuat bingung apalagi sampai menggiring opini publik.

"Jadi nanti rakyat menjadi tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Saya sangat tidak setuju itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto. Setnov dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) terkait kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun 2011/2012 dengan total anggaran 5.2 triliun. KPK mencium ada unsur korupsi dalam pengadaan e-KTP tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2.3 Triliun.

Namun, Setya Novanto tidak menghadiri panggilan penyidik KPK dan mengirimkan surat melalui Plt. Sekjend DPR RI. Dalam surat yang dikirim tersebut menyatakan, bahwa pemanggilan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI harus dengan seizin presiden.

Menurut kuasa hukum Setya Novanto, ketidakhadiran kliennya itu sudah sesuai dengan UU MD3 Pasal 245 yang mengatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin MKD, tetapi pada September 2015, Putusan MK Nomor 76/PUU XII/2014 menegaskan, bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari presiden. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya