Meski Tak Terdaftar di Kominfo, Sipol KPU Legal

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani.
Sumber :
  • Eka Permadi - VIVA.co.id

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, meski Sistem Informasi Sistem Politik  belum didaftarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan berarti Sipol KPU ilegal.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

"Sistem KPU legal. Jadi meskipun tidak didaftarkan bukan berarti sistemnya ilegal," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Ia menjelaskan, ilegal atau tidaknya sebuah sistem berkaitan dengan ada atau tidak mekanisme yang tidak sesuai dengan software. "Dan itu hanya bisa diketahui lewat audit forensik digital," katanya. 

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Ia mengatakan, audit digital tersebut memerlukan waktu beberapa hari untuk mengetahui legal atau ilegalnya sistem terebut. "Ada tahapannya, butuh waktu 2-3 hari untuk melihat," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, setiap sistem elektronik berkenaan pelayanan publik wajib didaftarkan. 

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Definisi pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Pelayanan Publik yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

KPU termasuk lembaga negara yang harus mendaftarkan sistem informasi elektroniknya kepada Kominfo. "Semua penyelenggara negara harus mendaftarkan sistemnya, sehingga kalau ada apa-apa kita bisa membantu mereka," katanya.

Fungsi pendaftaran Sipol KPU agar pemerintah dapat membuat pemetaan sistem elektronik KPU. Pendaftaran yang dilakukan mencakup profil instansi yang membuat sistem informasi elektronik, profil sistem elektroniknya, serta profil layanannya.
        
"Jadi sekali lagi, yang belum mendaftarkan bukan berarti sistemnya ilegal, namun keamanannya menjadi tanggung jawab mereka. Dan mereka yang belum mendaftar kami imbau untuk segera mendaftar," ujarnya.
        
Setelah melakukan pendaftaran, semua instansi penyelenggara negara maupun swasta juga diharuskan memiliki sertifikasi sistem manajemen pengamanan sistem informasi elektroniknya, semacam standarisasi seperti ISO. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya