- ANTARA FOTO/Makna Zaezar
VIVA – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan akan berlindung di balik aparat kepolisian seandainya Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa alias menangkap kliennya atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya tak melakukan apa-apa. Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum pada aparat pemerintah RI. Karena kami ini adalah patuh hukum," kata Fredrich di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Menurut Fredrich, Novanto sosok yang sangat santun dan sangat menjunjung tinggi pelaksanaan hukum. Tapi Novanto pasti akan membela diri bila ada pihak tertentu yang melakukan dan merusak konstitusi.
"Saya kira tak akan takut. Kita semua teman-teman di sini bersedia berkorban untuk pimpinan DPR," kata Fredrich.
Saat ditanya terdapat sejumlah preman yang berkeliaran dan seolah berjaga di dekat pintu masuk pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR, ia mengatakan tak mengetahuinya.
"(Orang) NTT di mana saya tak tahu kok. Saya juga enggak ketemu, saya ketemu juga belum pernah. Saya enggak tahu. Kan ini pamdal (teman), pamdal ini teman-teman saya ini. Semua di sini teman, saya rasa mau mem-backup kita karena ini menyangkut masalah konstitusi kita diperkosa atau percobaan memperkosa konstitusi," kata Fredrich. (one)