Idrus: Sama dengan KPK, Novanto Tunggu Putusan MK

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Idrus Marham

VIVA – Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham, dan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyambangi gedung DPR. Kedatangan keduanya untuk menemui Novanto. Pertemuan ini juga terkait panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Saya sendiri ketemu dengan Bung Setnov ternyata sudah ada penasihat hukumnya Pak Fredrich, tentu saya akan mempertanyakan tentang bagaimana Bung Setnov merespons panggilan pada hari ini untuk hadir di KPK," kata Idrus di gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 November 2017.

Ia menceritakan bahwa Fredrich sudah menjelaskan padanya soal perlunya izin Presiden Joko Widodo dalam pemeriksaan KPK. Penjelasan Fredrich diperlukan untuk menjawab pernyataan Jokowi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Lalu presiden menjawab buka UU-nya, buka UU-nya. Di situ ada aturannya. Setelah itu Pak Fredrich menjelaskan bahwa ternyata setelah UU itu dibuka, itu ada perbedaan-perbedaan di dalam memahami aturan itu," lanjut Idrus.

Kemudian, menurutnya, memang masih ada perbedaan pendapat dalam menerjemahkan Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).  Karena itu, kuasa hukum Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan perlu tidaknya izin presiden untuk dapat memenuhi panggilan penegak hukum khususnya KPK.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya kira itu, Pak Fredrich jelaskan pada saya. Konstruksi berpikir kita Pak Setnov tak hadir pada hari ini karena memang persoalan ini sedang dilakukan uji materi di MK," tuturnya.

Lalu, ia menyinggung KPK yang tak hadir dalam undangan Pansus Angket DPR. Namun, KPK juga tak memenuhi panggilan lantaran masih menunggu putusan MK terkait keabsahan Pansus Angket DPR.

"Pak Fredrich katakan kalau KPK ketika dipanggil pansus KPK DPR RI dan telah mengirim surat pada 17 Oktober, beberapa hari lalu sampaikan bahwa tak hadir memenuhi panggilan pansus KPK sampai adanya putusan dari MK," kata Idrus.

Karena penolakan KPK terhadap Pansus Angket, hal ini yang menjadi acuan kuasa hukum Novanto. Ia menekankan Fredrich meniru cara berpikir KPK.

"Maka tentu Bung Setnov juga tak hadir memenuhi sampai adanya putusan MK terkait dengan uji materi tersebut," kata Idrus. (one)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya