KPK Dinilai Lebay Jadikan Novanto DPO

Junimart Girsang di Kejagung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menilai penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto hanya sebagai euforia. Ia bahkan menuding Novanto yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai hal yang berlebihan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Berlebihan (DPO). Beliau pejabat negara. Ini masih di Indonesia. Kecuali kalau beliau sudah di luar negeri. Bolehlah. Teroris saja enggak buronan. Enggak sampai begini. Terlalu berlebihan. KPK euforia dengan kekuatan yang ada," kata Junimart saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 16 November 2017.

Ia meminta agar KPK mempergunakan kewenangan yang dimiliki secara cerdas dan santun. Sehingga jangan digunakan untuk euforia dengan penangkapan dan DPO.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"KPK punya alat yang cukup canggih. Jadi kalau disebutkan KPK tak tahu keberadaan Setnov itu mengada-ada. Di hutan saja KPK tahu. Kita bisa lihat track record mereka selama ini. Siapa saja bisa dapatkan. Di mana saja. Nazar yang jadi klien saya dulu bisa dapatkan di Kolombia. Pergunakan kewenangan dengan cerdas. Jangan kelihatan marwah balas dendam," kata Junimart.

Menurutnya, tak boleh karena dua komisionernya dilaporkan ke kepolisian, KPK seakan balas dendam. Ia tak mempermasalahkan surat penangkapan. Tapi DPO jelas mengada-ada.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kan bisa tidak DPO, bisa jemput paksa. Sudah dicekal juga, enggak mungkin lagi ke luar negeri. Hormati lembaga-lembaga DPR. Beliau Ketua DPR," kata Junimart.

Menurutnya, Indonesia negara hukum. Artinya harus diterapkan asas persamaan di muka hukum. Tapi harus diingat ada asas praduga tak bersalah. Persoalannya, tim hukum Setnov menggunakan pola pikir yang digunakan KPK.

"Kenapa ketika pansus angket KPK undang KPK, mereka beralasan menunggu hasil MK. Sehingga mereka tak mau datang. Kalau Pak Setnov buat dalil yang sama, apakah salah? Menunggu hasil putusan MK. Di balik ketegasan ada yang bisa diikuti oleh orang karena perbuatan orang itu sendiri. Artinya jangan dibawa pola arogansi, kalau saya begini, dia tak bisa," kata Junimart. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya