Pihak yang Sempat Sembunyikan Novanto Terancam Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan lembaganya tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang menyembunyikan, melindungi, dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Febri enggan mengungkapkan siapa para pihak yang berada di belakang pelarian Novanto selama ini hingga ditahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Ini kami belum bisa sampaikan lebih rinci posisinya di mana, karena saat ini KPK fokus kepada bagaimana agar proses penanganan perkara lebih efektif terutama pokoknya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 17 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Namun, ia menegaskan ada risiko hukum yang berat bagi para pihak yang terlibat dalam pelarian Novanto. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya cukup berat, 3 sampai 12 tahun. Jadi tindak pidana yang serius dan KPK tentu akan mempelajari hal-hal tersebut," tuturnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ia mengungkapkan, KPK telah mendapat banyak aduan masyarakat terkait dengan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pasal 21.

"Tentu pengaduan akan dilakukan telaah dan kami dalami fakta-fakta yang ada. Kami akan analisis informasi yang ada, karena ini proses tingkat lanjut pengaduan masyarakat," ucapnya.

Mengenai apakah KPK akan memanggil orang-orang yang ada saat di dalam mobil yang ditumpangi Novanto saat mengalami kecelakaan, di mana salah satu satunya kontributor Metro TV bernama Hilman Mattauch, KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Dirlantas Mabes Polri. Jika dibutuhkan kronologi yang lebih rinci atau informasi terkait peristiwa itu," ujar Febri.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan KPK akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui keterangan soal kecelakaan tersebut sebagai saksi.

“Tapi siapa saja yang akan dipanggil itu saya kira penyidik akan bicarakan lebih dulu relevan atau tidak dalam penyidikan ini. Karena dalam proses penanganan e-KTP ini kami harus punya strategi dan juga upaya-upaya penanganan secara efektif, cukup banyak bukti dalam kasus ini yang harus diperdalam," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya