Meski Berbentur UU Lain, Perkara Korupsi Harus Didahulukan

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Status Ketua DPR RI Setya Novanto yang kini telah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan megakorupsi e-KTP, menuai pro dan kontra.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Tak sedikit pihak yang menganggap bahwa KPK tak bisa langsung menahan Novanto, meski ia kini tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), karena ketua umum Partai Golkar itu belum pernah diperiksa satu kali pun.

Namun, hal itu disanggah oleh Chudry Sitompul, pakar hukum pidana Universitas Indonesia. Menurutnya, penahanan tanpa pemeriksaan bisa dilakukan oleh KPK dalam beberapa syarat tertentu. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Salah satunya ketika yang bersangkutan sudah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa, namun tak juga memenuhi panggilan tersebut.

"Sudah dipanggil tiga kali, ketika didatangi untuk dijemput paksa tidak hadir. Keberadaannya juga tidak diketahui, menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri," ujar Chudry dalam acara bincang-bincang di tvOne bertema 'Setnov: Antara Drama atau Luka Serius Parah', Sabtu pagi, 18 November 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ia juga mengatakan, jika ada undang-undang lain, katakanlah UU kesehatan dan kedokteran yang melindungi privasi Novanto sebagai pasien, namun tetap saja perkara korupsi harus diprioritaskan, seperti tertuang dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

"Dalam praktik sering terjadi benturan antara UU satu dengan yang lain, tapi perkara korupsi harus didahulukan," Chudry menambahkan.

Ia juga menambahkan bahwa menurut UU korupsi, orang yang menyulitkan pemberantasan tindak korupsi, ikut menyembunyikan atau melindungi orang-orang yang diduga terlibat tindak korupsi bisa dipidanakan.

"Kecuali keluarga. Istri, anak, orangtua. Tapi pihak lain bisa kena (pidana)," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya