Sindiran Pedas Said Aqil untuk Setya Novanto

Ketua Umum NU, Said Aqil Siroj.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua DPR, Setya Novanto, sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kini mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menyinggung kasus tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membahas soal konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih. Pembahasan tersebut akan dibicarakan di Musyawarah Nasional Alim Ulama PBNU.

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, menilai salah satu yang disinggungnya terkait keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Jangan kamu ikuti orang yang mudah bersumpah tapi bohong. Demi Allah saya tidak tahu menahu soal e-KTP, contohnya e-KTP," kata Said Aqil di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Senin 20 November 2017.

Kata Said, sebelum zaman modern seperti ini, salah satu ayat kitab suci Alquran menyebut jangan mengikuti orang yang bohong dan mengadu domba.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Dan Alquran ini sudah antisipasi, jangan kamu percaya orang yang suka bohong karena itu orang penghalang kebaikan dan hasilnya dia berbuat jahat," tuturnya.

Selain itu, sambung dia, orang yang berani sumpah dan nyatanya berbohong itu akan menimbulkan kerusuhan dan dosa besar. "Di Alquran sudah ada. Wahai orang beriman, kalau kamu melihat berita lebih baik cek dulu, kamu kamu tidak tahu," tuturnya.

Baca: Setya Novanto Jadi Anggota NU, Kini Disapa Gus Nov

Novanto punya kaitan dengan Nahdlatul Ulama. Dalam acara buka puasa bersama, Ketua Umum Golkar tersebut pernah membanggakan kartu tanda anggota NU yang diperolehnya sejak Juli 2017 lalu. Kartu anggota NU tersebut diberikan langsung oleh Rais PBNU, Ma'ruf Amin, lima bulan lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya