Soal Novanto, MKD Dinilai Tak Perlu Konsultasi ke Fraksi

Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan tetap diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, meskipun Golkar tetap mempertahankan posisinya. Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy menilai langkah MKD itu sudah tepat.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Itu lebih baik. Lebih baik. Itu saya selalu katakan kita hormati mekanisme internal Partai Golkar. Tetapi Golkar juga harus menghormati mekanisme internal yang ada di DPR," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.

Menurut dia, MKD memang sudah seharusnya responsif dengan kasus Novanto ini. Apalagi, kasus tersangka korupsi e-KTP ini sudah menjadi sorotan luas di masyarakat.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Ini sudah menjadi isu publik yang bukan hanya terjadi di internal DPR, tetapi juga sudah secara nasional," ujar Lukman.

Wakil Ketua Komisi II ini mendesak MKD segera melakukan rapat internal lagi. Yakni tanpa harus melakukan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi yang ada di DPR.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ngapain pakai rapat konsultasi. Rapat konsultasi itu hanya boleh dibuat oleh Ketua DPR atau pimpinan DPR yang mengundang fraksi-fraksi. Sudah rapat saja internal MKD. Orang kewenangan sudah diberikan oleh MD3 kok. Ngapain ada rapat-rapat konsultasi," kata Lukman.

Seperti diketahui, MKD masih akan tetap menjadwalkan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi terkait posisi Novanto. Saat ini MKD masih berupaya mencocokkan jadwal karena ada beberapa pimpinan yang di luar kota.

"Dari MKD sendiri kita meminta kehadiran supaya tidak diwakilkan. Pimpinan atau Sekertaris Fraksi. Supaya itu merupakan suara fraksi. Sampai saat ini, masih kita cocokkan jadwal," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya