Komisi I Jelaskan Mekanisme Pergantian Panglima

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta/File Photo

VIVA - Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, institusinya masih menunggu usulan presiden terkait pergantian panglima TNI. Kalau pun presiden ingin memperpanjang masa kerja Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, langkah itu dinilai menjadi hak prerogatif presiden.

Panglima TNI Lantik Marsda TNI Khairil Lubis Jadi Pangkogabwilhan II

"Sebelum berakhirnya masa pensiun biasanya akan dilakukan pergantian panglima sebagaimana mestinya. Kami Komisi I posisinya belum membahas apapun tentang pergantian panglima. Kami masih menunggu surat yang diusulkan atau dikirim presiden," kata Abdul di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Ia menambahkan kalau pun presiden ingin agar masa kerja Gatot diperpanjang maka menjadi hak prerogatif presiden. Sehingga presiden tak perlu lagi mengirimkan surat ke DPR untuk fit and proper test.

Panglima TNI Putuskan untuk Mengubah Sebutan KKB Menjadi OPM

"Ketika misal panglima sekarang mau diperpanjang SK perpanjangan itu. Kami tak bahas apa-apa. Kalau presiden memperpanjang berarti tak akan kirim surat ke kita untuk fit and proper test," kata Abdul.

Ia menambahkan soal kemungkinan rotasi matra antara AD, AU, atau AL juga menjadi prerogatif presiden. Sebab peran komisi I tidak mengusulkan hal tersebut. Tapi hanya menilai usulan presiden.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Kami enggak perlu usul karena tugas kami menilai. Berarti terjadi intervensi karena yang usulkan presiden. Bagi kami, tunggu dari Bamus untuk fit and proper test. Kalau fit and proper-nya nggak disetujui, dikembalikan," kata Abdul.

Ia menjelaskan mekanisme memproses pergantian panglima. Dimulai dari usulan surat presiden pada DPR yang akan dibacakan di paripurna. Lalu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

"Dari pembahasan Bamus akan menugaskan. Karena ini mitra Komisi I maka akan ditugaskan Komisi I untuk uji kelayakan dan kepatutan. Lalu setelah Komisi I dapatkan surat dari Bamus soal penugasan baru akan melakukan rapat internal bagaimana uji kelayakan akan dilakukan, kapan, jam berapa, apa saja yang akan ditanyakan," kata Abdul.

Ia melanjutkan tahapan lanjutannya, Komisi I akan ambil kesimpulan apakah setuju atau tak setuju terhadap usulan presiden. Kalau tak setuju maka akan dikembalikan ke presiden untuk diusulkan lagi sosok lainnya.

"Satu, dua, tiga (usulan) sama saja. Satu kami proses, kalau tolak kami kembalikan. Kalau 2 atau 3 pilih salah satu," kata Abdul.

Ia menjelaskan salah satu syarat yang dipertimbangkan menjadi panglima harus pernah menjadi kepala staf AD, AL, atau AU. Hingga kini, ada tiga orang yang pernah menjadi kepala staf.

"Untuk sampai jenderal bintang 4 mereka melalui proses pengkaderan seleksi sedemikian ketat. Satu di antara mereka sudah pasti bisa. Memang hanya satu yang jadi panglima dan diambil dari salah satu kepala staf," kata Abdul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya