Soal Setnov, MKD: Kasus E-KTP Beda dengan Papa Minta Saham

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq mengatakan, dalam satu hingga dua pekan ini, MKD akan memutuskan sikap soal status Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Saya rasa akan ada proses yang cepat, jangan anggap MKD tak bekerja. Dalam mekanisme kami ada rapat-rapat resmi, tentu ada lobi-lobi. Sehingga pimpinan meminta anggota-anggota MKD untuk berbicara pada  fraksinya masing-masing. Saya rasa satu minggu, dua minggu ini akan ada hasilnya," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Ia menjelaskan, MKD mengambil kesimpulan, proses yang dilalui Novanto ini berbeda dengan kasus “papa minta saham”. Dalam kasus “papa minta saham” masuk kategori pelanggaran etik, maka MKD bisa langsung memproses.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

"Nah, sedangkan kasus KTP ini betul-betul adalah kasus hukum, yang dalam tata cara kami, itu harus melalui proses dulu, menunggu sampai keputusan hukum itu inkrah," kata Maman.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 87 UU MD3 diatur pemberhentian pimpinan DPR bisa dilakukan dengan sejumlah syarat. Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

"Poin diberhentikan itu ada yang nomor dua, ketika dia melanggar sumpah jabatan dan pelanggaran kode etik setelah pemeriksaan MKD. Makanya MKD mencoba untuk meminta pendapat dari fraksi, walaupun itu agak menyalahi tata aturan, karena tidak boleh ada konsultasi antara MKD dan fraksi, yang ada konsultasi itu pimpinan DPR dengan fraksi. Makanya tak jadi," kata Maman.

Sebenarnya, MKD bermaksud mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dengan realitas kasus Novanto. Karena itu, ia berharap langkah yang dilakukan MKD untuk menegakkan hukum tak melanggar aturan sendiri.

"MKD itu isinya orang dari fraksi-fraksi yang anggota MKD itu. Harusnya oleh pimpinan, gimana pendapat fraksi dari status Pak Setnov itu dan gimana perkembangan terakhir setelah beliau ditahan, itu saja. Nah, kami sebenarnya terus melakukan diskusi itu sampai ada kesimpulan apa yang sebaiknya dilakukan," kata Maman.

Saat ditanyakan apakah ada lobi dari Fraksi Golkar untuk menahan agar MKD tak rapat, ia membantahnya. Sebab, penundaan rapat MKD hanya soal boleh atau tidaknya rapat konsultasi. "Saya yakin seminggu dua minggu ini atau lebih cepat akan ada keputusan besar," kata Maman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya