KPU Undang 9 Parpol yang Menang Gugatan di Bawaslu

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan, Jumat besok, 1 Desember 2017, pihaknya akan mengumumkan dokumen apa saja yang perlu dilengkapi sembilan partai politik yang gugatannya dikabulkan Bawaslu, dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

"Pokoknya berkas ada dan catatan lengkap maka disampaikan. (Besok) Tetap kerja, Sabtu-Minggu kan kami kerja terus," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 30 November 2017.

Ia mengatakan, sembilan partai politik tersebut telah diundang KPU besok. Sehingga baru besok mereka diberitahukan agar memperbaiki sejumlah kekurangan yang diperlukan. "Kami akan beritahukan, silakan diperbaiki, sebagaimana hasil penelitian kita. Besok ketahuan mereka harus perbaiki apa, kurangnya apa," kata Arief.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan sembilan partai politik dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Bawaslu hanya menolak permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kubu Haris Sudarno.

"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu," kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, saat persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Bawaslu hanya menolak gugatan PKPI kubu Hari Sudarno. (one)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024