- VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan, Jumat besok, 1 Desember 2017, pihaknya akan mengumumkan dokumen apa saja yang perlu dilengkapi sembilan partai politik yang gugatannya dikabulkan Bawaslu, dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019.
"Pokoknya berkas ada dan catatan lengkap maka disampaikan. (Besok) Tetap kerja, Sabtu-Minggu kan kami kerja terus," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Ia mengatakan, sembilan partai politik tersebut telah diundang KPU besok. Sehingga baru besok mereka diberitahukan agar memperbaiki sejumlah kekurangan yang diperlukan. "Kami akan beritahukan, silakan diperbaiki, sebagaimana hasil penelitian kita. Besok ketahuan mereka harus perbaiki apa, kurangnya apa," kata Arief.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan sembilan partai politik dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Bawaslu hanya menolak permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kubu Haris Sudarno.
"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu," kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, saat persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Bawaslu hanya menolak gugatan PKPI kubu Hari Sudarno. (one)