Ratna Sarumpaet Pertanyakan Kelanjutan Kasus Makarnya

Pegiat sosial Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Proses hukum terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan permufakatan makar sampai saat ini tak diketahui kelanjutannya. 

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis, yang diduga makar, oleh anggota Polisi dari Polda Metro Jaya jelang aksi bela Islam 212 di Jakarta, pada 2 Desember 2016 lalu, sempat bikin heboh. 

Hari ini, tepat sudah setahun berlalu. Tapi belum ada kejelasan kelanjutan proses hukum kasus itu.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Salah satu tersangka yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet mempertanyakan kasus yang menjeratnya. Lantaran tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.

"Di Twitter sama Instagram saya sindir juga hari ini. setahun enggak diapa-apain. Enggak ada bukti. Semua orang juga tahu, coba kamu tanya kepada rumput, coba tanya ke rumput, jawabannya sama enggak? Orang sebegok-begoknya pasti jawabannya itulah," kata Ratna saat dihubungi, Jakarta, Sabtu 2 Desember 2017.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna mengatakan, seharusnya, jika penyidik ada bukti pasti kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia menduga, tidak jelasnya proses hukum ini dikarenakan penyidik tidak bisa membuktikan.

"Memang gak ada yang bisa mereka buktikan. apa yang mau mereka buktikan. Terus sudah gitu, tahu enggak bisa membuktikan punya jiwa besar kek gitu. SP3 Kek, enggak juga," ujarnya.

Ratna meminta momentum satu tahun kasus ini, sebagai mementum untuk introspeksi bagi polisi. Ia meminta Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian selaku pimpinan Polri untuk melihat persoalan ini secara objektif.

"Jadi bahwa dari kegagalan kepolisian ada hal yang seperti ini (menangani kasus ini). Memang kami enggak mengamuk, tapi itu sebuah kegagalan dan itu dicatat oleh sejarah ya," ujarnya.

Ratna mengatakan, selaku aparat penegak hukum, Polri mempunyai kewajiban memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang ditanganinya. Menurut Ratna, tidak boleh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkatung-katung tidak jelas dengan status tersangka yang telah disandang.

"Mungkin secara teknis hukum enggak menyandera (status tersangka). Tapi itu kan nama baik saya. Di sana semua yang ditangkapi waktu itu kan punya nama baik, punya harga diri. Enggak boleh negara sembarang fitnah habis itu dicuekin," ujarnya.

Ratna menyebut, saat dan usai penangkapan terhadap dirinya dan sejumlah aktivis dan tokoh lainnya, mereka menjadi objek pemberitaan utama hari itu. Akibatnya banyak yang menghujat, sementara apa yang sisangkakan belum tentu terbukti secara proses hukum.

"Jadi  itu tugasnya Kapolri. Dia harus merapikan apa yang dia bikin berantakan," ujarnya.

Ia menambahkan, tak berapa lama setelah ditangkap, dia sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

"Kita kan tadinya menunggu pengadilan, kejaksaan. Saya dengar katanya dipulangin terus sama kejaksaan (berkas kasus). Tapi enggak usah dengar itu, pasti itu yang terjadi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya