KPU Umumkan 12 Parpol Lanjut ke Verifikasi Faktual

Pimpinan KPU beri keterangan kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, KPU membutuhkan waktu untuk pengecekan dokumen yang cukup banyak sehingga penyampaian hasil tersebut dilakukan di malam hari.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Berdasarkan penelitian KPU, ada 12 parpol yang memenuhi syarat dan dilanjutkan ke verifikasi faktual, dan ada dua parpol yang belum berkesempatan untuk melanjutkan ke verifikasi faktual," kata Arief seperti dikutip dari situs resmi KPU, kpu.go.id, Jumat, 15 Desember 2017.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa dokumen yang diteliti terdiri dari dua tingkatan, yaitu di pusat dan di kabupaten/kota, yaitu kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening, dan keanggotaan. Khusus keanggotaan ini ada di kabupaten/kota.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Semua dokumen di tingkat pusat memenuhi syarat, tetapi yang membuat dua parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual adalah dokumen di kabupaten/kota," kata Hasyim.

Hasyim juga menambahkan, KPU juga telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 227/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang kedudukan parpol peserta Pemilu 2014 pada daerah otonom baru dalam persyaratan parpol peserta Pemilu 2019.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu M. Afifuddin menyatakan Bawaslu akan mengawasi proses verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk bagi Daerah Otonom Baru (DOB).

"Bagi 2 parpol yang belum bisa melanjutkan ke verifikasi faktual, dari sisi kewenangan dan tugas Bawaslu, karena sudah ada Berita Acara, Bawaslu siap menerima apabila ada parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU ini dan mengajukan sengketa ke Bawaslu," tutur Afifuddin.

12 partai politik

KPU telah menyampaikan dan mengumumkan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, dari 14 parpol hanya 12 parpol yang dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, sedangkan 2 parpol sisanya tidak dapat melanjutkan.

Sebanyak 12 parpol yang dapat melanjutkan ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sedangkan, dua parpol yang tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). [Untuk tabelnya klik di sini].

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.

"KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat," kata Hasyim.

Bagi 9 parpol hasil putusan Bawaslu, tambah Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hari Jumat, 15 Desember 2017, dan KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada 23 Desember 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya