Pilkada Serentak, Qlue Terima 803 Aduan Pelanggaran

Petugas sedang melakukan proses rekapitulasi suara usai pencoblosan di Pilkada DKI 2017, Rabu, 15 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Aplikasi Qlue dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mencatat sebanyak 803 aduan masuk terkait pelaporan pelanggaran Pilkada Serentak 2017 yang dilaporkan masyarakat. Laporan diterima Qlue sejak 1 Desember 2016 dan penarikan terakhir laporan pada 16 Februari 2017.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

Tercatat, dari 803 laporan itu, terbanyak adalah terkait dengan atribut kampanye yakni 83,1 persen berjumlah 667 laporan. Lalu, terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8,9 persen, berjumlah 71 aduan, terkait surat suara sebanyak 4,4 persen berjumlah 35 aduan, terakhir terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3,6 persen berjumlah 26 aduan.

"Selanjutnya laporan ini akan kita serahkan ke Bawaslu. Untuk menentukan ini pelanggaran atau bukan, itu kewenangan Bawaslu," kaya Ketua Bidang Kebijakan Strategis Mastel, Teguh Prasetya, saat ditemui di sekretariat Mastel, Jumat, 17 Februari 2017.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Teguh menyatakan, laporan di Qlue lebih banyak berasal dari wilayah DKI Jakarta yaitu 99 persen. Hanya 1 persen dari wilayah Bekasi, Depok, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Persebaran laporan di DKI Jakarta, Jakarta Barat 35 persen, Jakarta Selatan 24,7 persen, Jakarta Timur 17,8 persen, Jakarta Utara 16,3 persen dan Jakarta Pusat 6,2 persen.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

Chief Marketing Officer Qlue, Ivan Tigana, menambahkan untuk laporan TPS, surat suara dan dan DPT lebih banyak diterima di hari-H pelaksanaan Pilkada. 

"Total hari-H, 17 persen dari 803, kira-kira 136 laporan," ucap Ivan.

Bentuk-bentuk laporan, seperti surat suara habis sebelum waktunya, karena tidak sesuai dengan jumlah permintaan. Bahkan, ada laporan yang “konyol” semacam spanduk sabotase, terpampang spanduk dengan tokoh yang bukan termasuk kandidat.

"Dari awal kami meluncurkan label pelanggaran Pilkada, misi kami adalah bersama warga mengawal pesta demokrasi. Dengan adanya data ini, kami berharap Pilkada Serentak berikutnya dapat berjalan dengan lebih baik, yang tentunya ditandai dengan semakin menurunnya jumlah laporan masyarakat," jelas Ivan.

Pelaporan di aplikasi Qlue masih dibuka untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang menurut jadwal akan berlangsung pada 19 April 2017. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya