Cuma Karena Like Status di FB, Abdelaziz Didenda Rp54 Juta

Jejaring sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Pengadilan Distrik Zurich, Swiss, memutuskan bersalah dan memberi denda kepada seorang warga negaranya karena membubuhkan tanda suka (like) untuk sebuah postingan di media sosial Facebook yang diduga mengandung unsur anti-semit.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Pria nahas bernama Amr Abdelaziz (45) ini didenda 4.000 franch swiss atau setara Rp54 juta, lantaran dinilai mendukung postingan Erwin Kessler, seorang aktivis hak binatang, mengenai rasisme dan anti-semitisme.

Namun, Abdelaziz membantahnya dan mengaku tidak melakukan apa pun yang melanggar hukum, seperti dikutip situs Arabnews, Rabu, 31 Mei 2017.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Ini karena dirinya bukanlah pengunggah status dan hanya membubuhkan tanda suka saja ke-8 postingan Kessler yang menurut banyak orang bernada rasis.

Postingan Kessler ini diunggah pada 2015 setelah ada kelompok pecinta hewan yang tidak suka dengannya, karena dianggap memiliki hubungan dengan neo-nazi dan mendustakan terjadinya pemusnahan massal era Perang Dunia II.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Pengacara Kessler menuduh bahwa Abdelaziz sengaja memperkeruh suasana dengan membubuhkan tanda suka kepada postingan kliennya.

Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa ada pihak-pihak yang mendukung apa yang dimaksud Kessler dalam postingannya, dan menurut pengacaranya, hal tersebut sangat merugikan kliennya yang berusaha untuk menurunkan tensi perdebatan.

"Jika pengadilan sedang mengadili orang yang membubuhkan 'Likes' di Facebook, artinya, kita bisa dengan mudah membutuhkan tiga kali lipat jumlah hakim di negara ini. Ini jelas bisa mempengaruhi terhadap kebebasan berekspresi," kata pengacara Kessler.

Meskipun putusan pengadilan regional lebih rendah daripada pengadilan nasional, namun pengacara Kessler memperingatkan bahwa hal itu dapat memiliki dampak yang besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya