Pengeroyok Jakmania Sampai Tewas Ternyata Viking

Tersangka Pengeroyok suporter Persija sampai tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani (Bekasi)

VIVA – Empat pelaku pengeroyokan suporter Jak Mania bernama Rizal Yanwar Saputra alias RYS (20) berhasil dibekuk Kepolisian Polres Metro Bekasi Kabupaten, di wilayah Cikarang, Senin 13 November 2017 malam. Keempatnya diduga sebagai anggota kelompok Viking yang merupakan suporter fanatik Persib Bandung.

Ditekuk Persib, Kapten Persija Jakarta Minta Maaf ke Jakmania

"Pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Asep Adi Saputra, Selasa 14 November 2017.

Asep mengatakan, keempat pelaku di antaranya berinisial AN, (34) AS, (22), TT (22), dan TH (27). Namun, masih ada 13 orang lainnya yang masih buron. 

Panpel Arema FC Larang Jakmania Datang ke Stadion Kapten I Wayan Dipta

Penangkapan anggota Viking ini bermula ketika korban RYS hendak pulang ke rumahnya di Sukatani, usai menyaksikan laga pertandingan Persija Jakarta vs Bhayangkara FC di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi pada Minggu 12 November 2017.

Namun, saat korban melintas di Jalan Raya Pilar Sukatani, dicegat para pelaku yang mengaku dari suporter fanatik Persib Bandung. Di situ korban dibacok dan dikeroyok, kemudian pelaku melarikan diri.

Tak Hanya Bobotoh dan Jakmania, Aremania dan Bonek Juga Ramaikan Kampanye Anies Baswedan di JIS

Atas pengeroyokan itu, tubuh korban langsung bersimbah darah. Hingga akhirnya korban meninggal dunia saat hendak dibawa ke RS Bhakti Husada Cikarang. Dari situ polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga Senin malam empat pelaku diamankan di wilayah Cikarang.

Asep menambahkan, hasil keterangan sementara diketahui otak pelaku berinisial RL yang juga koordinator lapangan Viking Pelaukan dan satu orang lagi berinisial AR kordinator lapangan Tanggul. "Korban tewas setelah mengalami luka di bagian leher," ucapnya.

Atas kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis Kujang, besi sepanjang 70 centimeter dan sebilah balok. Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (mus)

Liga 1 sudah berakhir pada pekan kemarin. VIVA pun menangkap serunya pertandingan terakhir musim 2017 antara sang juara, Bhayangkara FC, melawan Persija Jakarta. Lihat selengkapnya di Matchday Vlog VIVAbola.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya