Aktivasi Kartu Ponsel Wajib Pakai Nomor Penduduk

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id - Masyarakat Indonesia dinilai terlalu mudah menggunakan SIM card atau kartu ponsel. Hampir semua orang dari segala umur bebas membeli dan menggunakan kartu ponsel. Harganya sangat terjangkau sehingga setiap orang dapat berganti-ganti nomor ponsel setiap saat.
RI Diminta Fokus ke Teknologi Informasi Agar Dipandang Dunia
 
Salah satu akibat buruk dari kemudahan itu ialah nomor ponsel rawan disalahgunakan, misalnya, untuk mondus operandi penipuan atau menyebarkan fitnah maupun kabar bohong.
Klasifikasi SIM C Paling Cepat 2017
 
Pemerintah telah merancang peraturan khusus untuk memperketat penggunaan kartu ponsel. Salah satunya ialah dengan mewajibkan setiap pengguna kartu ponsel untuk meregistrasi sekaligus aktivasi nomornya dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Ambisi Facebook 2016: Hapus Semua Nomor Telepon!
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun peraturan penggunaan NIK sebagai syarat utama registrasi SIM card. Aturan baru itu akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang lebih dulu diuji publik dalam satu pekan bersama tim ahli.
 
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Kalamullah Ramli, menjelaskan bahwa penerapan penggunaan NIK itu untuk menekan tingkat kejahatan melalui jaringan telepon seluler, seperti penipuan yang belakangan populer dengan sebutan “Mama minta pulsa”.
 
“Selama ini orang sangat mudah memperoleh nomor baru (SIM card) tanpa harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau sejenisnya. Penerepan NIK dan nama ibu kandung diharapkan bisa menertibkan nomor bodong,” kata Kalamullah Ramli di Palembang pada Rabu malam, 31 Maret 2016.
 
Selain penggunaan NIK dan nama ibu kandung, orang yang akan menggunakan kartu ponsel akan dibatasi maksimum tiga SIM card. Masing-masing juga wajib menggunakan NIK dan ibu kandung.
 
“Yang sudah menggunakan kartu lama, harus registrasi lagi dengan jangka waktu tiga bulan. Kalau tidak kartunya otomatis tidak bisa digunakan lagi. Ini satu minggu ke depan kita godok (dibahas), jika selesai baru dibuat Peraturan Menteri,” ujarnya.
 
Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, menambahkan bahwa Rapermen itu juga harus teruji dan memuat teknis secara keseluruhan, termasuk penggunaan NIK milik warga yang belum berusia 17 tahun.
 
“Harus ada batasan umur juga. Jangan sampai bayi baru lahir juga digunakan NIK-nya untuk kejahatan. Itu juga harus digarap,” Arif menambahkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya