Awal Mula Mobil Internet Telantar dan Utang Piutang

Seorang petani menyiram tanaman di ladang miliknya di samping puluhan Mobil Pusat Internet Kecamatan (MPLIK) yang terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (20/5/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah telah melantarkan puluhan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sebab, Kominfo menilai kalau mobil internet tersebut bukan lagi aset pemerintah, melainkan sudah berada di tangan swasta.

Menkominfo: Mobil Internet yang Mangkrak Bukan Aset Negara

Seperti diketahui, sekitar 61 MPLIK terparkir di lahan warga setempat di Desa Rengas, Kubu Raya, Kalimantan Barat sejak beberapa bulan lalu. Terkait persoalan tersebut, Kominfo memaparkan mengenai telantarnya 61 mobil internet tersebut.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan, program MPLIK pada 2011 ini pelaksananya PT Aplikanusa Lintasarta (sebelumnya ditulis PT Lintasarta) dan penetapannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Eks Mobil Internet Dijual Online, Banyak Peminatnya

"PT. Aplikanusa Lintasarta menunjuk PT. Wira Eka Bakti  sebagai vendor penyediaan mobil dan sarana komputernya. Jadi mobil MPLIK yang saat ini terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merupakan milik swasta bukan aset pemerintah," ujar Cawidu dalam pernyataannya, Senin, 23 Mei 2016.

Cawidu memaparkan kronologis perihal mobil-mobil internet itu. Setidaknya ada lima penjelasan yang mengungkap program MPLIK tersebut.

Mobil Internet Telantar, Pemenang Tender Ogah Tanggung Jawab

Pada 2010 Kominfo meluncurkan Program MPLIK. Program ini merupakan bagian Program Layanan USO (Universal Service Obligation) dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet). Tujuan dari Program MPLIK ini adalah untuk menjangkau daerah-daerah Kecamatan yang belum terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi, khususnya daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.

Jawab

Program MPLIK kemudian baru beroperasi pada 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Artinya Kominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sedangkan pengadaan dilakukan oleh penyedia jasa (operator). Program MPLIK pada 2011 dengan pelaksananya adalah PT. Aplikanusa Lintasarta.

Setelah Program MPLIK berjalan kurang lebih tiga tahun, dilakukan evaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI. Dalam rapat evaluasi dengan Komisi I DPR RI, diputuskan program ini dihentikan terhitung sejak 31 Desember 2014. Penghentian Program MPLIK ini telah menimbulkan persoalan antara para pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk masalah utang piutang.

Upaya penyelesaian perhitungan hutang/piutang antara Kominfo dengan PT. Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center. Berdasarkan putusan BANI, maka Balai Penyedia Pengelola, Pendaaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kominfo telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.

Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak 2014 hingga 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kominfo melalui BP3TI. Sementara saat ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya