Menkominfo: Mobil Internet yang Mangkrak Bukan Aset Negara

Seorang petani menyiram tanaman di ladang miliknya di samping puluhan Mobil Pusat Internet Kecamatan (MPLIK) yang terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (20/5/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, kembali menegaskan terlantarnya puluhan unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) bukan tanggung jawab pemerintah. Sebab, puluhan mobil internet yang terparkir di lahan warga Kubu Raya, Kalimantan Barat, tersebut bukan lagi aset pemerintah.

Terpopuler: Kakak Beradik Korban Kecelakaan Tol Cikampek, Penyamaran Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Ditemui usai menghadiri acara Selular Award di Balai Kartini, Jakarta, Rabu malam, 25 Mei 2016, Rudiantara mengungkapkan, MPLIK sudah tak menjadi kuasa pemerintah sejak 2011. Sejak saat itu, mobil internet yang menjadi 'bangkai' di lahan warga tersebut dipegang PT Aplikasinusa Lintasarta

"Jadi, MPLIK itu tahun 2011 Kominfo membeli jasa yang ditunjukkan untuk jadi penyelenggara MPLIK. Saya beli jasanya, Anda (PT Aplikasinusa Lintasarta) investasi, kemudian ada masalah sampai akhir tahun 2014, kemudian ditetapkan suspend," ucap dia.

Aksi Pemudik Angkut Dua Motor dengan Satu Mobil Bikin Warganet Heran

Rudiantara melanjutkan, ada sebagian yang diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan ada sebagian yang belum selesai, masih dibahas. Untuk aset tersebut, tambah pria yang disapa Chief RA, kalau itu bukan lagi aset pemerintah.

"Itu aset investor penyelenggara. Jadi, (61 mobil internet) pemerintah tidak punya aset di situ. Tapi, kita (pemerintah) fokus internet di desa tapi modelnya yang berbeda, yang Desa Broadband Terpadu," ungkap dia.

Horor! Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cikampek, Kali Ini Mobil Terbalik di KM 57

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sekitar 61 kendaraan mobil internet yang mangkrak di Kubu Raya, Kalimantan Barat usai program tersebut dihentikan berdasarkan rapat evaluasi dengan Komisi I DPR-RI. Penghentian program MPLIK pun menimbulkan masalah antara pihak terlibat proyek ini termasuk utang piutang.

Upaya penyelesaian perhitungan utang/piutang antara Kominfo dengan penyedia jasa PT Aplikasinusa Lintasarta dilakukan lewat forum arbitrase sesuai dengan kontrak Universal Service Obligation (USO) yaitu, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center.

Sejak 2014 hingga 2016, BANI telah menyelesaikan 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo melalui Balai Penyedia Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk mendapatkan putusan di BANI Arbitration Center, serta tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.

Berdasar putusan, maka Kemenkominfo, melalui BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.

PT Aplikanusa Lintasarta (PT LA) yang ditetapkan untuk program MPLIK melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah menunjuk PT Wira Eka Bakti (PT WEB) sebagai vendor penyediaan mobil dan sarana komputernya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya