Kominfo Mulai Uji Coba TV Digital

Mou uji coba TV digital di Kemenkominfo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Setelah bertahun-tahun berupa wacana, kini pemerintah akan memulai uji coba siaran TV digital terestrial. Pelaksanaan uji cobanya akan berlangsung dari 15 Juni sampai 15 Desember 2016.

DPR Ingin Pengurus Baru KPI Tidak 'Gaptek' Era Digitalisasi

Sebagai payung hukum dalam menjalankan uji coba TV digital tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran.

"Daripada kita berandai-andai, mending kita rasakan langsung bagaimana TV digital tersebut, agar merasakan pengalamannya sebelum diimplementasikan (TV digital)," ujar Rudiantara di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.

Menkominfo: Indonesia Masih Tertinggal Soal TV Digital

Sebagai tanda dijalankan uji coba TV digital ini, Kementerian Kominfo menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan penyedia konten digital yang berjumlah 36 pihak tersebut.

Pada pelaksanaannya, selain TVRI dan 36 penyedia konten digital, Kominfo juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pria yang akrab disapa Chief RA itu mengatakan, dalam uji coba TV digital dilakukan di wilayah yang sudah terbangun infrastuktur multipleksing oleh TVRI di 20 lokasi.

Respons Keraguan Pentolan Projo, Gibran Optimis Peluang Jokowi-Megawati Bertemu

Lokasi tersebut di antaranya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Ujung Padang, Gorontalo, dan Manado.

Saat pengujian itu, jenis teknologi yang akan dikembangkan dan perlu dilakukan uji coba di antaranya, open BTS, Google Loon, Public Protection and Disaster Relief (PPDR), 5G, TV digital, metode Single Frequency Network (SFN), dan Multi Frequency Network (MFN).

"TV digital itu lebih efisien, karena digital itu memerlukan lebar yang lebih sempit. Sehingga, nanti ada kelebihan frekuensi yang dipakai broadband. Benefit yang dirasakan oleh masyarakat itu dari kualitasnya yang jauh lebih bagus dari TV analog," tutur Rudiantara.

Nantinya, hasil uji coba TV digital ini akan dijadikan masukan bagi pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran. Disampaikan Rudiantara, dalam pembahasan itu setidaknya sudah ada pengalaman terkait penerapan digitalisasi.

"Kita sekarang masih uji coba, sekarang digitalisasi sedang dalam pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran. Kalau nunggu revisi itu beres, itu akan lama. Maka dari itu, kita sambil uji coba TV digital, sehingga ada pengalaman implementasinya," kata Chief RA ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya