Hasil Rapat DPR dan Menkominfo soal Interkoneksi

Rapat Kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR membahas soal interkoneksi pekan lalu di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beserta jajaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semalam telah menyelesaikan rapat kerja dengan Komisi I DPR. Rapat kerja membahas klarifikasi yang dianggap proses perhitungannya tak transparan.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB hingga menjelang pukul 19.30 WIB, Rabu, 24 Agustus 2016, membahas soal program-program Kementerian Kominfo. Namun dari sekian yang dibicarakan, menjadi topik hangat yang dibahas oleh Menkominfo dan anggota Komisi I.

Sebab, Komisi I menerima sejumlah masukan bahwa proses perhitungan biaya baru interkoneksi yang tidak melibatkan semua operator. Rudiantara telah menetapkan besaran penurunan biaya interkoneksi hingga 26 persen melalui surat edaran. Nantinya tarif resmi bakal dituangkan ke dalam aturan Peraturan Menteri (Permen) pada 1 September 2016.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Merespons hal itu, Rudiantara membantah dituding tidak transparan, karena biaya perhitungan interkoneksi yang berlangsung dari Februari 2015 dilakukan bersama dengan semua operator seluler, sebelum Kominfo menghitung dan menetapakan kisaran besaran penurunan biaya interkoneksi.

"Interkoneksi itu dihitung setiap tiga tahun sekali. Tapi, itu bisa berubah tergantung dari perubahan regulasi hingga teknologi yang bisa memungkinkan dibahas setahun sekali. Kami coba bahas biaya interkoneksi dari 2015. Sudah setahun, kita sudah telat. Makanya kami targetkan terbit September 2016," jelas Rudiantara.

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

Selain itu, dalam rapat dengan Komisi I, Rudiantara menegaskan proses revisi PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, tidak akan memengaruhi tarif baru interkoneksi.

"Revisi PP Nomor 52 dan 53 tidak akan memengaruhi aturan biaya baru interkoneksi, karena dalam revisi PP Nomor 52 dan 53 yang membahas tentang interkoneksi tidak diubah sama sekali. Jadi, tidak perlu menunggu revisi PP Nomor 52 dan 53 dahulu," ucapnya.

Tak cukup menggali keterangan dari Menkominfo, Komisi I membutuhkan klarifikasi dari semua operator soal penentuan biaya baru interkoneksi. Setelah mendengar pandangan dari operator, Komisi I akan menggelar rapat kembali dengan Menkominfo sebelum ditentukan besaran penurunan pada 1 September 2016.

Berikut kesimpulan Rapat Kerja Komisi I dengan Menkominfo, Jakarta, 24 Agustus 2016.

1. Komisi I DPR dapat menerima penjelasan Menkominfo terkait dengan rencana penurunan serta Revisi PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Pengggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

2. Terkait dengan poin (1) di atas, Komisi I DPR akan mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait pendalaman mengenai tarif interkoneksi. Keputusan menteri terkait hal tersebut di atas menunggu Rapat Komisi I DPR dengan Menkominfo berikutnya.

3. Komisi I DPR meminta Kemkominfo untuk segera menyampaikan dokumen ringkasan hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator dan konsultan pemerintah.

4. Komisi I DPR akan mengadakan rapat dengan Kemkominfo dan kementerian terkait lainnya, perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Pengggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya