UU ITE Berlaku, Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Hoax

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA.co.id – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak menyebarkan informasi bohong atau hoax di jejaring media sosial. Imbauan itu disampaikan, mengingat pada hari ini, Senin 28 November 2016, Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi sudah mulai diberlakukan.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

"Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga kan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat betul informasinya," kata Syafruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam revisi UU ITE, ada perubahan sanksi pidana penjara dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara bagi terpidana kasus tersebut.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Mantan kepala Lembaga Pendidikan Polri itu tidak menyoalkan penurunan sanksi dalam pasal UU tersebut. Dia menegaskan penegakan hukum tetap berjalan.

"Enggak ada masalah, yang penting ini semua bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum pada undang-undang dibuat untuk kepentingan masyarakat publik, tentu pasti ada hikmahnya," ujar Syafruddin.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

Sebagaimana diketahui, UU ITE hasil revisi hadir dengan perubahan pada beberapa pasal. Pada pasal 26 yang berisikan right to be forgotten atau hak dilupakan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia nantinya. Masyarakat berhak menuntut penghapusan konten mengenai dirinya di dunia maya, bila secara hukum tidak terbukti bersalah.

Kemudian, pasal 27 ayat 3 yang berkaitan pencemaran nama baik di dunia maya. Sebelumnya, pada pasal ini, pelaku pencemaran dikenai hukuman enam tahun penjara, maka sekarang diturunkan menjadi empat tahun penjara.

Lalu, pasal 29 juga mengalami perubahan. Pasal yang berkaitan dengan mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik itu berisikan ancaman dan menakut-nakuti secara personal, sekarang dikurangi masa hukumannya. Dari yang semula hukumannya 12 tahun diturunkan menjadi empat tahun.

Kemudian, pasal 40 juga diubah yang isinya menjadi kewenangan pemerintah dalam memutuskan informasi yang melanggar undang-undang seperti pornografi, anti NKRI, anti Pancasila, dan menggulingkan pemerintahan di dunia maya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya