Aturan untuk Google Cs Diteken Semester Pertama 2017

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, Peraturan Menteri yang mengatur pemain Over The Top atau OTT akan segera diterbitkan pada semester pertama 2017. Selama ini, aturan tersebut masih berbentuk uji publik yang telah diumumkan pada April 2016.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

"Kalau Permen OTT berharap secepatnya, makin cepat itu bagus, kalau enggak berlarut-larut nanti," kata Rudiantara, ditemui usai menghadiri acara ulang tahun ke-7 Bukalapak, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.

OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai 'bahaya' bagi para operator, karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. Golongan pelaku usaha yang masuk OTT di antaranya Facebook, Twitter, dan Google.

Facebook dan Instagram Down, Pengguna Ramai-ramai Ngeluh di X: Sudah Beberapa Jam Tumbang Semua!

Mengenai kenapa permen OTT tersebut bisa lama dikeluarkan oleh pemerintah, Rudiantara tak menyebutkan secara spesifik bisa molor. Ia hanya mengatakan, ada beberapa persoalan yang harus dibereskan sebelum menerbitkan aturan OTT.

"Tunggu prosesnya karena ada beberapa proses yang harus dibereskan. Ya, itu karena belum settled," kata Rudiantara.

Facebook dan Instagram Down! Pengguna Ngeluh di X dan Jadi Trending Topic

Sebelumnya, pada April 2016 Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri tentang penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet. Permen ini untuk mengatur keberadaan layanan OTT di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, WhatsApp, hingga Line.

Ketika itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan, perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang semakin konvergen menyebabkan beragam jenis layanan yang berasal dari luar Indonesia bermunculan.

Dengan demikian, RPM ini ditujukan untuk mengatur keberadaan layanan OTT, baik dalam maupun yang berasal dari luar Indonesia. Seperti diketahui, OTT asing ini dinilai meraup untung dari pasar Indonesia tetapi tidak semua mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Dalam penyelenggaraan tersebut diperlukan pengaturan, agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global, kompetisi sehat, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen," ucap Ismail dalam siaran persnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya