Taksi Online Tak Punya Izin Operasi, Aplikasi Bakal Blokir

Mobil taksin onlien
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengkaji sanksi tegas bagi taksi online yang tak berizin namun sudah beroperasi. Taksi yang menyalahi aturan itu akan dikenakan sanksi tegas hingga pemblokiran aplikasinya.

Sopir Grab Macam-macam, Tinggal Pencet Fitur Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, sanksi ini akan disusun dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

"Seandainya perusahaan aplikasi ini menyalahkan aturan, artinya pengemudinya belum mendapatkan izin tapi sudah operasi, kita usulkan kepada Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan pemblokiran (aplikasinya)," kata Pudji di kantor Kemenhub Jumat 17 Februari 2017. 

Benarkah Ada Taksi Online Orang Malas Beli Mobil

Ia mengatakan, pihaknya bisa mengetahui jumlah taksi yang telah berizin melalui sistem yang bisa diakses langsung oleh pihaknya melalui dashboard. "Jadi bisa diketahui yang sudah mendapatkan izin dan akses atau belum," ujarnya. 

Hal ini, kata dia, senada dengan usulan Kemenkominfo, bahwa pemblokiran tidak dilakukan untuk personal namun untuk satu aplikasi perusahaan taksi online. Ia mengakui itu merupakan sanksi tegas bagi perusahaan agar bisa secara lebih ketat dalam pengoperasian armadanya. 

Korban Perampokan Grabcar Tak Bisa Dimintai Keterangan

"(Pemblokiran) bisa 3 sampai 4 jam atau bisa sehari, Memang menciptakan kerugian bagi yang lain, tapi dengan catatan bahwa ini tidak selamanya. Menurut Kominfo memang tidak bisa satu pengemudi saja, tapi diblokir secara keseluruhan," ujarnya. 

Berdasarkan data dari dinas perhubungan DKI Jakarta, kata dia, jumlah taksi online yang telah memperoleh izin ada sekitar 5000-an armada dari total keseluruhan yang mendaftar sekitar 11.000. 

"Dari tiga aplikasi (Go-Car, Grab, Uber) yang ada totalnya seluruhnya 11 ribuan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya