Teknologi Berkembang, UU Telekomunikasi Baru Mendesak

Ilustrasi menara telekomunikasi.
Sumber :
  • www.pixabay.com/blickpixel

VIVA.co.id – Komisi I DPR menyambut baik inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Starlink Datang, Telkomsat Tak Gentar

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rais, perombakan UU tersebut sudah diusulkan Komisi I sejak lama. Dia mengatakan, pemerintah harus merancang UU sesuai dengan kondisi saat ini dan masa yang akan datang. 

"Kalau dalam kaidah UU, revisi itu diubah beberapa pasal atau ayat saja, seperti UU ITE yang hanya beberapa pasal. Kalau UU Telekomunikasi, itu banyak dirombak. Jadi, bukan revisi lagi tapi UU Telekomunikasi baru dan kami desak pemerintah," kata Hanafi saat ditemui di Tjikini Lima, Rabu 8 Maret 2017.

Telkomsel Jadi Donatur Terbesar

Dia mencontohkan, seperti yang harus diatur ialah kebijakan konvergensi. Karena UU yang 'jadul' tidak menjangkau ke arah bagaimana teknologi bisa dipakai untuk berbagai hal, baik itu komunikasi, penyiaran serta telekomunikasi.

Dalam perkembangan teknologi, muncul perusahaan teknologi over the top (OTT) yang mempunyai model bisnis berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Sementara itu, UU Telekomunikasi tersebut belum mengatur tren baru tersebut. 

Gemcorp, Perusahaan Investasi Asal Inggris Resmi Mencaplok Perusahaan Internet RI

OTT merupakan pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai ‘bahaya’ bagi para operator, karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. Golongan pelaku usaha yang masuk OTT di antaranya Facebook, Twitter, dan Google.

"Seperti pemerintah kebingungan menghadapi OTT mau seperti apa, itu karena enggak ada UU. Makanya kita perlu hadirkan UU Telekomunikasi baru," ucap dia.

Hingga saat ini, DPR masih menunggu naskah akademik dan rancangan perubahan UU Telekomunikasi, yang selanjutnya baru dibahas di kalangan DPR. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya