Ini PR Terbesar Badan Siber dan Sandi Negara

Ilustrasi cyber security
Sumber :
  • www.pixabay.com/typographyimages

VIVA.co.id – Pemerintah telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN pada 19 Mei 2017. BSSN dibentuk sebagai perluasan dan penataan dari Lembaga Sandi Negara.

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?

Pembentukan lembaga non kementerian itu diapresiasi, sebab dengan demikian kini Indonesia punya otoritas yang bertanggung jawab dalam penanganan ranah siber. 

Pengajar Universitas Pertahanan Indonesia, Yono Reksoprodjo menilai, BSSN sebaiknya tak hanya bergerak dalam sisi mitigasi, membangun kesadaran siber, dan memastikan semua lini menaati kepada kesiapan keamanan siber saja. 

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

"Lebih jauh, tugasnya adalah membangun secara komprehensif Indonesia National Cybersecurity Architecture," ujar Yono kepada VIVA.co.id, Sabtu 3 Juni 2017. 

Yono menjelaskan, dalam konsep pembangunan arsitektur keamanan siber itu, BSSN harus membangun standar bagaimana respons darurat saat muncul serangan siber pada jaringan di Tanah Air. Selain itu, BSSN juga harus mempunyai pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi atas dampak yang terjadi. Sehingga dampak minimal mungkin bisa dilakukan. 

Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas

Dia mengingatkan, pekerjaan terbesar dari BSSN adalah memetakan kesiapan keamanan siber Indonesia, mengadakan penilaian keamanan siber nasional. 

"Itu dilanjutkan dengan skenario modelling terhadap ancaman potensial untuk segera menetapkan daftar infrastruktur kritis siber nasional," paparnya. 

Yono mengakui, sebagai badan baru pastinya ada kendala yang bakal dihadapi. Payung hukum BSSN yang berupa peraturan presiden itu, menjadi catatan baginya. Idealnya, payung hukum badan ini adalah undang-undang. Namun menurutnya, meski berpayung hukum peraturan presiden sudah patut diapresiasi. 

"Tapi saya kira kalau addressing keberadaan BSSN bisa dilakukan dengan cara yang baik, maka kerja sama antar instansi bisa kemudian dijalin secara benar," jelasnya. 

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN, dalam pertimbangannya, pemerintah membentuk BSSN lantaran menilai bidang keamanan siber telah menjadi bagian penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital dan mewujudkan keamanan nasional. 

Tugas BSSN yakni melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Untuk menjalankan tugas tersebut, BSSN menjalankan fungsi penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan teknis pada bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian proteksi e-commerce.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya