Cara Indosat Bikin Pegawai Bijak Berpendapat di Media Sosial

Indosat Ooredoo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Indosat Ooredoo merespons banyaknya percakapan terkait status pegawai Indosat, Riko M Ferajab, yang diduga dan dituding memosting status yang provokatif. Indosat Ooredoo menegaskan, perusahaan tak memecat karyawan yang menyampaikan pendapatnya tersebut di media sosial.

Gol Perdana 'Bang Jay' di Timnas Indonesia, Netizen Beri Pujian

"Kami tidak melakukan hal tersebut," ujar Head of Corporate Communications Group of Indosat Ooredoo, Deva Rachman, dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2017.   

Dia menuturkan, Indosat Ooredoo hadir melayani masyarakat Indonesia dengan menerapkan prinsip good coporate governance dan berusaha menaati Pancasila, UUD 1945 dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Jay Idzes Jadi Sorotan Usai Indonesia Bekuk Vietnam, Bek Liga Italia Memang Beda!

Indosat Ooredoo menegaskan, perusahaan menghargai hak tiap pegawai dalam menyampaikan pendapatnya dan menyalurkan aspirasi politiknya.

"Setiap pendapat pribadi dan aspirasi politik pegawai, merupakan tanggung jawab dan hak pribadi masing-masing, termasuk pengungkapan dan penyebarannya di sosial media," ujar Deva.

Facebook dan Instagram Down! Pengguna Ngeluh di X dan Jadi Trending Topic

Meski memberikan kebebasan beraspirasi, namun Indosat Ooredoo senantiasa menginginkan aspirasi harus disampaikan dengan etika, peraturan dan perundangan yang berlaku. Aspirasi yang disampaikan juga harus mendukung persatuan masyarakat dan berbangsa.

"Penyampaian pendapat dan aspirasi politik oleh pegawai Indosat Ooredoo di sosial media, merupakan hak dan tanggung jawab individu bersangkutan, serta tidak ada kaitannya dengan sikap perusahaan," ujar Deva.

Dia mengatakan, perusahaan memiliki mekanisme internal yang secara tegas mengimbau seluruh pegawai agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial.  

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan pedoman internal perusahaan secara tegas melarang pegawai untuk menyebarkan konten atau informasi yang bersifat provokatif atau menghasut.

"Pegawai Indosat Ooredoo juga tidak diperbolehkan mengatasnamakan perusahaan dan memakai atribut perusahaan dalam bentuk apa pun saat mengemukakan opini pribadi di sosial media, maupun pada saat melakukan kegiatan politik," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya