Pemerintah Pekan ini Mau Pulihkan DNS Telegram yang Diblokir

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel A. Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus

VIVA.co.id – Sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram di Indonesia yang diblokir pemerintah segera dipulihkan. Ini setelah ada itikad baik dari CEO Telegram, Pavel Durov, yang datang ke Indonesia dan bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Rawan Diretas, Pendiri Telegram Ingatkan Bahaya WhatsApp

Demikian ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel A Pangerapan. “Minggu ini akan segera dipulihkan,” kata Samuel, di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Selain itu, Durov berjanji untuk mengikuti aturan main yang diminta Indonesia dengan memblokir konten-konten yang bisa mengancam stabilitas negara, seperti terorisme dan radikalisasi.

Biaya Langganan Telegram Premium Sudah Keluar

Keputusan pemblokiran terhadap 11 DNS Telegram berbasis web ini dilakukan setelah Kominfo mengirimkan permintaan melalui surat elektronik (email).

Permintaan untuk menutup ribuan konten terorisme dan radikalisasi yang tersebar dalam 11 DNS itu dikirim mulai 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017. Namun, semua permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Telegram akan Berbayar Bulan Ini, Segini Harganya

Mengenai hal itu, Durov menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kemkominfo, pada 16 Juli lalu.

Samuel juga mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi Telegram agar bisa tetap beroperasi di Tanah Air. Pertama, kemungkinan dibuatnya government channel guna melancarkan komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien.

Kedua, Kemkoninfo akan meminta otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. Ketiga, Kominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.

Keempat, untuk proses tata kelola penapisan konten, Kominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis maupun sumberdaya manusia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya