Apple Sedang Berburu Talenta Indonesia

Fasilitas MacBook di lingkungan Universitas Bina Nusantara.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA.co.id – Apple sudah berinvestasi di Indonesia dengan membangun pusat penelitian dan pengembangan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten. Belum diketahui kapan pusat riset Apple itu akan beroperasi. Tapi berembus kabar Apple sudah mulai merekrut karyawan.

Menko Luhut Siap Beri Insentif ke Apple Agar Mau Berinvestasi di RI

"Apple, saya tahunya mereka sedang hire Indonesian talent," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui di Anaya Midplaza, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Pria yang akrab disapa Chief RA itu menyinggung soal tujuan pembangunan R&D Apple di Indonesia. Menurutnya, pusat R&D Apple utamanya adalah memenuhi ketentuan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi vendor yang memasarkan produk smartphone 4G di Indonesia.

Terobosan Apple Kenalkan Fitur Baru yang Ramah Disabilitas

Rudiantara menjelaskan, Apple menyanggupi membangun pusat litbang karena menyadari Indonesia termasuk pasar penting bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Saya selalu katakan, persentase tim Apple di dunia seperti apa, ada orang Indonesia di situ," tegas Rudiantara.

Mantan Karyawan Apple Dipenjara karena Korupsi

Beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto sudah menyampaikan, Apple bakal merekrut sebanyak 400 orang Indonesia untuk menjadi karyawan di Pusat Litbang Apple. Perekrutan akan dimulai bulan ini, namun belum jelas tanggal dimulainya.

Airlangga juga menyampaikan, total investasi Apple untuk pembangunan pusat litbang itu sekitar US$44 juta atau setara Rp586 miliar.

Regulasi TKDN untuk ponsel 4G pada 2017 ini mewajibkan setiap vendor untuk memenuhi kandungan lokal 30 persen. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Permenperin yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 ini mengatur tiga skema. Skema pertama, bahwa aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.

Skema kedua, aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen. Skema ketiga, yang dijelaskan pada Pasal 25, yang mengatur penghitungan TKDN berbasis investasi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya