Registrasi Prabayar, Bisnis Seluler Bisa Mati dan Bangkrut

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan aturan kewajiban registrasi ulang kartu SIM prabayar pelanggan baru dan lama dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Aturan validasi data pelanggan kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  

Dalam aturan registrasi pelanggan prabayar terbaru itu, Kominfo menerapkan pembatasan aktivasi kartu SIM, yakni untuk satu NIK atau KK hanya 3 nomor saja. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Aturan ini memang menimbulkan polemik di masyarakat, mulai dari konsumen sampai pedagang kartu SIM. Pembatasan registrasi kartu prabayar ini dikhawatirkan akan mematikan industri perdagangan kartu prabayar. 

Ketua Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI), Qutni Tisyari mengatakan, secara prinsip asosiasi pedagang seluler itu mendukung semangat validasi registrasi pelanggan dengan data Dukcapil. Validasi ini menurutnya bisa menekan angka potensi penipuan menggunakan kartu prabayar. Namun ada satu hal yang mengkhawatirkan bagi pedagang seluler dari aturan baru registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tersebut.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Keberatan kami hanya pada pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor per operator. Selebihnya kami mendukung PM 12 dan 14 ini. Pembatasan itu seharusnya berlaku untuk konsumen saja, bukan untuk kami ini sebagai pedagang," ujar Qutni kepada VIVA.co.id, Minggu malam, 15 Oktober 2017. 

Menurutnya, dengan pembatasan 1 NIK hanya untuk 3 operator akan menyulitkan roda bisnis para pedagang seluler. Qutni mengkhawatirkan, bila pembatasan itu tetap dijalankan setelah 31 Oktober 2017, bisnis kartu prabayar perlahan akan surut. 

"Bisnis seluler akan mati, berhenti. Pedagang bakal bangkrut, padahal bisnis ini sudah ada pasarnya, sudah jadi komoditas," jelas Qutni. 

Dia mengatakan, pembatasan itu akan menyulitkan pola bisnis pedagang seluler. Sebelum ada pembatasan ini, para pedagang seluler bisa dengan mudah meregistrasikan misalnya ribuan kartu SIM atas nama pedagang, tanpa terbatas dengan jumlah. Kemudian kartu SIM tersebut akan diregistrasikan ulang sesuai data sahih pelanggan yang membeli kartu prabayar. 

"Setelah 31 Oktober ini, kami hanya boleh registrasi 3 doang. Kalau masyarakat umum dibatasi enggak apa-apa, kalau kami pedagang jangan dibatasi," keluhnya. 

Jika tetap ada pembatasan registrasi bagi pedagang, menurut Qutni, bakal ada dampak ekonomi yang tidak main-main. Dia mengatakan, jumlah anggotanya KNCI ada 800 ribu outlet di seluruh Indonesia, maka dengan pembatasan registrasi itu akan menyusutkan bisnis kartu seluler. 

"Kerugian secara ekonomi bisa mencapai triliunan. Efek ekonominya luar biasa ya. Bayangkan 800 ribu itu kalau sebulan saja penghasilannya Rp24 juta, tinggal dikalikan saja," ujarnya. 

Bertahap

Qutni beserta asosiasinya mengakui, pembatasan registrasi memang bertujuan baik, namun penerapannya sebaiknya dilakukan secara bertahap. Sebab, saat ini kebiasaan pelanggan soal kartu prabayar masih menjalankan praktik 'pakai buang'. Menurutnya, pembatasan itu diberlakukan seiring dengan kesiapan ekosistem baik operator, pedagang seluler, sampai pelanggan. 

"Kami pedagang berpandangan harusnya pembatasan dilakukan bertahap. Pertama lebih dari 3 dulu, sampai melihat pedagang dan masyarakat siap (dengan pembatasan)" jelasnya. 

Dia berharap, Kominfo dan regulator bisa melihat jernih fenomena yang berkembang di lapangan. Pelanggan selama ini masih menjalankan praktik 'pakai buang' dan bakal kaget dengan validasi menggunakan data Dukcapil. 

Qutni mengatakan, perlu proses untuk mengedukasi pelanggan agar mau dan rela meninggalkan praktik 'pakai buang' tersebut. 

"Perilaku pengguna yang mau datang beli internet kemudian dia bisa recharge lagi (tanpa kartu perdana) itu butuh proses. Kami pedagang meminta dilakukan bertahap sambil mencari solusi dari waktu ke waktu," tuturnya.

Tenggat registrasi

Aturan validasi data pelanggan kartu prabayar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Dalam prosesnya, pelanggan diberikan waktu untuk registrasi pelanggan. Tenggat waktu menunggu pelanggan melakukan registrasi hingga 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi.

Setelah batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan.

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

Selanjutnya, pelanggan diberikan waktu 15 hari lagi untuk registrasi. Selewat waktu itu pelanggan belum juga registrasi, maka nomor pelanggan dinonaktifkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya