Frekuensi Rp1 Triliun, Tawaran Telkomsel Disebut Masih Murah

Ilustrasi menara telekomunikasi.
Sumber :
  • www.pixabay.com/blickpixel

VIVA – Telkomsel menjadi peserta dengan harga lelang termahal untuk frekuensi 2,3 GHz. Penawaran sebesar lebih dari Rp1 triliun membuat mereka dipastikan memenangkan lelang. Ternyata, harga sebesar itu dianggap tidak terlalu mahal.

Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

Menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ridwan Effendi, harga lelang yang ditawarkan Telkomsel itu jauh lebih murah dibanding negara lain di Asia Tenggara. Disinyalir, harga frekuensi di beberapa negara itu lebih mahal lima kali lipat.

Pengamat Ekonomi dari Danareksa, Kahlil Rowter menjelaskan, harga lelang yang ditawarkan Telkomsel masih wajar, malah disebut relatif murah. Pasalnya, kebutuhan frekuensi merupakan modal utama perusahaan telekomunikasi, terlebih frekuensi merupakan sumber daya terbatas.

10 Tahun BWA 2,3GHz, Kominfo Diminta Evaluasi Para Pemain

"Harga itu masih masuk akal. Rp1 triliun untuk 30 MHz di 2,3GHz, berpotensi membuat pendapatan Telkomsel meningkat, malah hanya dalam waktu beberapa tahun saja," kata dia, Jumat 20 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, jika merujuk pada laporan keuangan 2016 milik induk Telkomsel, yaitu Telkom, mereka bisa membukukan pendapatan Rp86,7 triliun dengan jumlah frekuensi 52,5 MHz, atau laba bersih sekitar Rp28,1 triliun. Sedangkan pengeluaran untuk bayar frekuensi pada tahun itu sebanyak Rp3,6 triliun, sama dengan Rp0,07 per MHz. Jika dibandingkan dengan 30 MHz pada harga Rp1,007 triliun, sama dengan Rp0,033 per MHz.

Beberapa Bulan Lagi, Indonesia Tentukan Frekuensi 5G

"Karena murah, harusnya Kominfo selektif dalam memilih pemenang lelang, termasuk untuk lelang berikutnya, di 2,1 GHz. Perusahaan yang menang lelang setidaknya harus memiliki perencanaan minimal 10 tahun ke depan, bukan mendapat frekuensi untuk dijual kembali," kata Kahlil.

Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020