Registrasi Prabayar dan Penyalahgunaan Korporasi

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan kewajiban registrasi ulang bagi pelanggan telekomunikasi seluler atau kartu prabayar, dengan mengirimkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP, dan nomor kartu keluarga. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menjelaskan, Permenkominfo itu belum menjamin perlindungan data pribadi pengguna kartu prabayar. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Regulasi dalam bentuk Permen itu dinilai masih terlalu lemah, seharusnya pengumpulan data tersebut diatur dalam aturan level undang-undang. Wahyudi menilai aturan Permen itu terlalu kecil dan terbatas untuk menjangkau pengelolaan data pengguna. 

"Negara punya wewenang atau ruang mengumpulkan data pribadi, tapi problemnya kita tak punya aturan data pribadi yang menjamin data pribadi tidak disalahgunakan dipindahtangankan pengelola data. Pengelola data selain negara, ya korporasi," jelasnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 25 Oktober 2017. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Dia mengatakan, pemerintah sebaiknya berkaca dengan negara lain dalam praktik pengumpulan data pribadi pengguna. Beberapa negara, kata dia, pengumpulan data dikuatkan dengan aturan perlindungan data pribadi dalam bentuk undang-undang. 

Data Elsam menunjukkan, dari 88 negara di dunia, 16 negara sudah memiliki aturan yang sangat kuat bagi perlindungan data pribadi, 24 negara kuat perlindungannya, 32 negara aturannya sedang, dan 16 negara masuk dalam kualifikasi kurang. 

Namun demikian dari jumlah tersebut, hanya 57 negara yang secara spesifik telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, sedangkan 31 negara belum secara spesifik menerapkan UU Perlindungan Data Pribadi.

Dalam hal registrasi kartu prabayar, dari 88 negara tersebut, 27 negara tercatat belum menerapkan kewajiban registrasi kartu SIM, 23 negara sudah mewajibkan, dan 38 belum diketahui. 

Data lain yang dapat diperoleh, dari 57 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi secara spesifik, ternyata hanya ada 5 negara yang memiliki kewajiban registrasi kartu SIM. Sementara dari 31 negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, 8 negara di antaranya memiliki kewajiban registrasi kartu SIM, salah satu di dalamnya adalah Indonesia.

"Negara lain misalnya, hampir semua negara yang mewajibkan registrasi kartu SIM, itu memang punya aturan data pribadi," jelasnya. 

Wahyudi mengatakan, aturan kuat perlindungan data pribadi pelanggan kartu prabayar sudah mendesak. Sebab selama ini, faktanya sudah banyak pengguna yang terganggu dengan penawaran yang masuk ke nomor seluler mereka. 

"Praktiknya kita pernah merasakan mendapatkan penawaran kartu kredit, asuransi di nomor ponsel kita. Padahal kita tak pernah memindahtangankan data kita, perusahaan swasta mengetahuinya," tuturnya. 

Mengingat masih lemah aturan perlindungan data pribadi, Wahyudi menyarankan pemerintah harus segera menguatkan aturan dan bergerak cepat segera menghadirkan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Selain itu, Wahyudi menuturkan, dia juga mempertanyakan apakah benar aturan registrasi prabayar itu memang bertujuan menghindari penyalahgunaan kartu SIM dan penipuan dengan menggunakan kartu SIM. 

"Aturan itu tujuannya enggak dijelaskan, apakah dalam konteks (melindungi) keamanan nasional, sehingga SIM card tak dipindahtangankan. Itu belum clear," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya