Nomor 'Gelap' Pakai NIK, Unreg Dilakukan di Gerai Operator

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Twitter/@kemkominfo

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan pemerintah bersama dengan asosiasi telekomunikasi masih dalam pertimbangan mengatur tata cara penggunaan fitur Unreg pada registrasi prabayar.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Fitur ini dihadirkan untuk keamanan jika Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Fitur itu dimunculkan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan registrasi prabayar di konter seluler.

Seperti diketahui, Kominfo telah memberikan wewenang registrasi prabayar kepada konter seluler. Ada kekhawatiran, dengan membuka registrasi prabayar di konter, maka potensi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tercecer di konter.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

"Karena begini, kita coba hindari kemungkinan disalahgunakan oleh orang yang mau berbuat jahat atau kriminal atau apa pun. Saya pakai punya orang, kan ada tuh di dunia maya, pakai KK-nya siapa, pakai berbuat kejahatan. Setelah itu (nomor yang berbuat kejahatan) di Unreg, yang bertanggung jawab siapa," ujar Rudiantara saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu 6 Desember 2017.

Tapi, pejabat yang akrab disapa Chief RA itu menegaskan jika memang ada nomor 'gelap' yang terdaftar menggunakan NIK dan nomor KK si pemilik, maka proses Unreg bisa dilakukan di gerai operator.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Unreg oleh pelanggan secara langsung belum," ujarnya.

Fitur Cek

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengaku belum tahu kapan fitur Unreg akan diluncurkan. Perlu pembahasan panjang membahas keperluan fitur Unreg itu.

"Kami masih berpikir itu dibutuhkan enggak, kami sedang mencari masalah keamanan. Ini yang sedang kami cari jalan keluarnya. Bagaimana memudahkan masyarakat untuk Unreg tapi tidak memberi peluang kepada yang berniat jahat," jelas Merza.

Pemerintah selama ini memberi kuasa kepada konter seluler untuk melakukan registrasi. Maka pemerintah pun membuat keamanan dengan meluncurkan Fitur Cek.

Fitur Cek digunakan untuk memastikan tidak ada nomor gelap yang terdaftar dengan NIK dan nomor KK pemilik asli.

Berikut ini tautan website, USSD dan SMS untuk Fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator:

1.Telkomsel

   Via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid

2. Indosat

    Via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

3. Xl Axiata 

    Via USSD dengan format:  *123*4444#

4. Hutchison atau Tri 

    Via website:  https://registrasi.tri.co.id

5. Smartfren

    Via website:  https://my.smartfren.com/check_nik.php

6. STI

    Via website:  https://my.net1.co.id

Fitur Cek Nomor ini harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing paling lambat 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya