CCTV Bisa Jadi Alat Bukti Penegakan Hukum

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang siap disahkan, mengatur soal rekaman video dari perangkat Closed Circuit Television (CCTV) bisa dijadikan alat bukti elektronik dalam penegakan hukum.

Gelombang PHK Startup Unicorn dan Decacorn, Ini Nasihat Eks Menkominfo

"Kalau di umum perekaman itu bisa saja menjadi alat bukti, tapi itu diatur KUHAP dan alat bukti elektronik di pengadilan bisa saja," kata Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.

Ia menjelaskan CCTV bisa menjadi alat bukti penegakan hukum karena publik sadar CCTV tertanam di mana-mana. Berbeda dengan penyadapan yang sifatnya secara tiba-tiba dipasang atau direkam atau disebut intersepsi.

Nyamar Jadi Peserta Rapat di Hotel, Pria Ini Kesorot CCTV Curi Laptop

"Yang intersepsi itu tadi penyadapan. Kita nih dalam rapat tiba tiba dipasang, itu intersepsi. CCTV bukan intersepsi, karena dia diam saja. Kita sedang telepon nih terus disadap di tengah-tengah. Itu intersepsi," kata Rudiantara.

Aturan soal CCTV bukan intersepsi dan bisa dijadikan alat bukti penegakan hukum. Menurutnya memang terlebih dulu telah diatur dalam KUHAP.

Merdeka dari Kominfo, Rudiantara: Ada yang Suka dan Kurang Suka

"Kemudian diturunkan dalam bentuk PP, pasti makin ke sana UU-nya strategis nanti dipertajam lagi di PP dan Peraturan menteri," kata Rudiantara.

Dalam pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya