UU ITE Bisa Jadi Landasan Etik Dunia Digital

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Revisi itu sah menjadi UU setelah pengesahan hasil revisi UU ITE melalui ketok palu rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.

Cegah Sisi Negatif Dunia Digital, Santri di Ciamis Dapat Wawasan Cek Fakta Mandiri

Ketetapan ini merujuk pada aturan sebuah undang-undang bisa diterapkan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU dalam rapat paripurna DPR.

Pakar digital marketing Indonesia dan media sosial, Anthony Leong menyambut baik penerapan hasil revisi UU ITE tersebut.

Berkarier di Dunia Digital Makin Menjanjikan, Ini 3 Tipsnya buat Anak Milenial

Menurut Anthony, regulasi itu positif karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital. Sebab, sangat penting ada regulasi agar pengguna media sosial juga punya koridor yang tidak boleh dilanggar.

"Dalam UU ITE, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. Ini sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial," ujar Anthony melalui pesan singkatnya, Senin 28 November 2016.

Tidak Semua Informasi di Internet Benar, Bijaklah Memilah

Dengan regulasi baru tersebut, Anthony mengimbau, agar para netizen berhenti mengunggah sesuatu yang bersifat menebar kebencian.

"Jangan terus tebar kebencian. Jika terus dilakukan, yang terjadi adalah disintegrasi bangsa. Konflik di media sosial semoga akan terminimalisasi dan hilang jika adanya payung hukum undang-undang ini," kata Anthony.

Berlakunya UU ITE itu, kata dia, makin penting dalam musim pilkada, karena etika digital sangat dibutuhkan. Ia berharap, UU ITE ini bisa menjadi landasan etik di dunia digital.

"Kami dari pegiat digital memang sangat ingin adanya media sosial atau media digital lain diisi dengan hal yang positif dan membangun. Karena, esensi pilkada adalah melahirkan kepemimpinan yang terbaik," ujar Anthony.

Dia mengatakan, seharusnya, setiap buzzer yang ada di pasangan calon tertentu untuk menyuarakan program atau rencana kerja bukan mengolok-olok satu sama lain. 

"Jadi, buzzer di setiap pendukung harus memberikan pendidikan politik yang baik, juga terutama di Pilkada DKI," kata dia.

Sebagaimana diketahui, UU ITE hasil revisi hadir dengan perubahan pada beberapa pasal. 

Pada pasal 26 yang berisikan right to be forgotten atau hak dilupakan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia nantinya. Masyarakat berhak menghapus pemberitaan mengenai dirinya di dunia maya, bila secara pengadilan tidak terbukti bersalah.

Kemudian, pasal 27 ayat 3 yang berkaitan pencemaran nama baik di dunia maya. Sebelumnya, pada pasal ini, pelaku pencemaran dikenai hukuman enam tahun penjara, maka sekarang diturunkan menjadi empat tahun penjara.

Lalu, Pasal 29 juga mengalami perubahan. Pasal yang berkaitan dengan mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang berisikan ancaman dan menakut-nakuti secara personal, dikurangi masa hukumannya juga. Dari yang semula hukumannya 12 tahun diturunkan menjadi empat tahun.

Kemudian, Pasal 40 juga diubah yang isinya menjadi kewenangan pemerintah dalam memutuskan informasi yang melanggar undang-undang seperti pornografi, anti NKRI, anti Pancasila, dan menggulingkan pemerintahan di dunia maya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya