Jerman Ingin Atur Layanan Live Streaming

Ilustrasi membuat video.
Sumber :
  • IT Portal

VIVA.co.id – Teknologi dan internet membuat semua orang bisa menjadi jurnalis serta memiliki siaran online melalui aplikasi live streaming. Pengguna layanan live streaming yang semakin tak terbendung membuat Jerman akhirnya memutuskan untuk mengatur hal tersebut.

Inspiratif, Kisah Ibu Rumah Tangga Ubah Waktu Luang jadi Uang

Banyak platform live stream yang saat ini bermunculan di dunia maya. Tak terkecuali Facebook Live, Twitch, Youtube, dan lainnya. Semua platform tersebut memungkinkan pengguna untuk melakukan siaran langsung melalui ponsel, tablet ataupun laptop.

Aturan siaran online di Jerman ini baru dalam rangka usulan. Namun, bukan ditujukan untuk pengguna yang melakukan live stream sesaat saja. Aturan live stream di Jerman akan dikenakan ke pemilik channel yang melakukan siaran selama 24 jam penuh.

Belanja Makin Untung dengan Diskon Murah S/D 80% Setiap Hari, Cuma di Shopee Live!

Dilansir dari Ubergizmo, salah satu yang diincar oleh aturan live stream itu adalah channel bernama PietSmietTV yang melakukan siaran sampai seharian penuh melalui platform live streaming. Dasar aturan itu adalah UU penyiaran yang menyamakan siaran live stream dengan siaran di televisi atau radio.

PietSmietTV diharuskan untuk mendaftar guna mendapatkan izin siaran. Izin itu harus didapatkan sebelum 30 April, jika PietSmietTV masih ingin beroperasi sebagai program siaran live streaming.

Sabet Penghargaan di Shopee Awards 2023, Ini Kisah Sukses Penjual Mukena UMKM Asal Tasikmalaya

Dikatakan regulator di Jerman, meskipun channel itu tidak beroperasi menggunakan jaringan atau frekuensi tradisional seperti TV dan radio, definisi siaran di sini dianggap sudah cukup jelas. Live streaming juga dianggap sebagai penyiaran. Oleh karena itu, channel seperti PietSmietTV diwajibkan untuk memiliki izin siar. (art)

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.

Revisi UU Penyiaran Menyangkut Siaran Digital seperti Live Streming dan Podcast, Menurut DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengatakan isu sentral dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024