Bos Indosat Sambut Alhamdulillah Fatwa Media Sosial MUI

Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Terbitnya Fatwa Media Sosial yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia mendapat sambutan positif dari kalangan operator telekomunikasi. 

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Direktur Utama dan Chief Executive Officer Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, bersyukur telah ada pedoman untuk bermedia sosial yang bisa diadopsi pengguna internet Tanah Air. Alex senang, apalagi pedoman itu dikeluarkan oleh dengan mengambil prinsip dan nilai agama.

"Alhamdulillah, kami bersyukur ada guidance dalam penggunaan alat atau teknologi yang seperti pisau bermata dua, dan datangnya dari koridor agama," ujarnya kepada VIVA.co.id, Selasa, 6 Juni 2017. 

Nikah Beda Agama, 5 Artis Ini Jalankan Puasa Ramadhan Tanpa Pasangan

Bos Indosat Ooredoo itu menilai, keluarnya fatwa MUI tersebut hadir pada momentum yang pas, yakni di tengah hilangnya rasio dan etika dalam bermedia sosial. 

"Sangat baik MUI mengambil langkah seperti ini, apalagi akhir-akhir ini media sosial sering menjadi peruncing suasana," tuturnya. 

Jangan Asal Pilih, 5 Tips Ini Harus Diperhatikan Muslimah Saat Memilih Kosmetik Halal

Indosat Ooredoo juga mengampanyekan pesan-pesan untuk menjaga etika dalam bermedia sosial. Dalam beberapa postingan-nya, akun Indosat Ooredoo mengajak penggunanya untuk cermat dan bijak dalam bermedia sosial. Dalam pesannya, Indosat Ooredoo mendukung agar pengguna internet Indonesia dan warga bersatu, damai dan berjaya. 

MUI kemarin mengumumkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang diteken pada 13 Mei 2017 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris, Asrorun Ni'am Sholeh. 

MUI mengeluarkan fatwa ini, lantaran melihat dinamika penggunaan media sosial dan digital tak disertai tanggung jawab, sehingga kerap menjadi sarana penyebaran informasi palsu (hoax), fitnah, ghibah (penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), namimah (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta sampai ujaran kebencian dan permusuhan.

Fatwa ini berisi beberapa pedoman dalam mengelola dan menyikap konten atau informasi di media sosial serta internet. Di antaranya adalah berisi pedoman umum, pedoman verifikasi konten atau informasi, pedoman pembuatan konten atau informasi, Pedoman penyebaran konten atau informasi.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya