Panduan E-Commerce Terbit, idEA Sebut Masih Ada PR

Ilustrasi e-commerce
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Pemerintah telah mengesahkan Peta Jalan (roadmap) perdagangan berbasis digital atau e-commerce. Panduan e-commerce tersebut telah terbit dalam bentuk Peraturan Presiden. Peta jalan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian ekonomi digital Indonesia senilai US$130 miliar pada 2020.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengapresiasi langkah dan komitmen pemerintah dalam membangun bisnis digital di Tanah Air. Peta jalan tersebut memang sudah dinanti pelaku e-commerce sejak lama. 

"Kami melihat ini langkah yang bagus, momentum untuk mengawal lagi (e-commerce)," ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis 10 Agustus 2017. 

Sambut Mudik Lebaran, Perusahaan Ban Ini Rambah Dunia eCommerce

Menurut dia, keluarnya panduan e-commerce merupakan hal fundamental dalam pengaturan bisnis digital. Untuk selanjutnya, pemangku kepentingan e-commerce tak lantas santai, sebab masih dibebani sebuah ‘pekerjaan rumah’ yaitu bagaimana memastikan implementasi panduan dalam peta jalan itu bisa tersinkronisasi antarlembaga. 

"Karena (peta jalan itu) melibatkan tiap kementerian, lembaga, pelaku industri. Kita kan harus melakukan itu secara pararel, harus sinkron. Sebab kalau enggak bisa timpang sana timpang sini," ujarnya menambahkan. 

Shopee Luncurkan Program Baru, Garansi Tepat Waktu

Panduan e-commerce terbit dengan pertimbangan ekonomi berbasis elektronik punya potensi tinggi bagi perekonomian Indonesia. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Kamis 10 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-commerce) Tahun 2017-2019. Perpres ini dikenal dengan SPNBE 2017-2019. 

Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud mencakup program: a. Pendanaan; b. Perpajakan; c. Perlindungan konsumen; d. Pendidikan dan sumber daya manusia; e. Infrastruktur komunikasi; f. Logistik; g. Keamanan siber (cyber security); dan g. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

“Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan SistemPerdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce)” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi  dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; dan d. Menetapkanperubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.

Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua: Menko bidang Polhukam; c. Anggota: 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Dalam Negeri; 3 Menteri Keuangan; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 12. Menteri BUMN; 13. Sekretarias Kabinet; 14. Kepala BKPM; 15. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 16. Kepala LKPP; 17. Kepala Staf Kepresidenan; 18. Gubernur Bank Indonesia; dan 19. Ketua Dewan Komisioner OJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya