Menkominfo Ancam Facebook dan Twitter

Kantor Facebook Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendesak para penyedia platform media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk memberantas akun berkonten negatif.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Begini Respons Pelaku Pasar Keuangan

Hal ini menyusul kasus sindikat penyebar ujaran kebencian, Saracen. Menurutnya, penyedia platform media sosial itu harus bertanggung jawab untuk menyeleksi peredaran informasi di dunia maya. Mengingat mereka berbisnis dengan memanfaatkan pasar yang ada di Indonesia.

"Ini tanggung jawab mereka karena mereka berbisnis di Indonesia dan memanfaatkan pasar Indonesia. Kalau enggak mau bertanggung jawab, jangan berbisnis di Indonesia," kata Rudiantara, di Jakarta, Minggu 27 Agustus 2017.

Sejatinya, kata dia, pertumbuhan iklim bisnis teknologi dan digital dibutuhkan stabilitas ekonomi dan politik yang baik. Sehingga, perlu kerja sama berbagai pihak terutama penyedia platform media sosial.

Rupiah Menguat Pagi Ini Hasil Rilis Neraca Dagang RI Bisa Tahan Pelemahan

"Anda tidak mau (bertanggung jawab), apakah Anda memang punya tujuan membuat Indonesia tidak stabil? Nah, kalau Anda mau bisnis mari kita bekerja sama," ungkapnya.

Ia meminta agar penyedia platform media sosial mengikuti langkah seperti yang dilakukan Google, yaitu menerapkan sistem Trusted Flagger, di mana sistem tersebut merupakan salah satu cara untuk melaporkan dan memberantas berbagai konten negatif, radikal, dan terorisme yang muncul di YouTube.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

"Google menerapkan di Indonesia ini sebagai negara di kawasan yang pertama untuk Trusted Flagger. Facebook dan Twitter juga saya minta untuk melakukan hal yang sama," kata dia, menegaskan. (one)

Ilustrasi produk UMKM.

Ribuan Produk Kerajinan RI Bakal Banjiri Pasar Kanada

UKM yang melakukan ekspor produknya ke Kanada tersebar dari Bali hingga Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024