Penyelundupan Narkotika dari Luar Negeri Berhasil Digagalkan

VIVA.co.id – Petugas Bea Cukai Jateng dan BNNP Jateng berhasil menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Jerman, Belanda dan Polandia. Mereka berinisial EWT, ASN, dan EPS. Dari ketiga tersangka tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, kokain seberat 2,8 gram, MDMA seberat 138,74 gram, Kethamine seberat 82,67 gram serta 1.627 lembar LSD dengan modus memasukkannya ke dalam kotak mainan anak-anak dan dikirim ke Kantor Pos.