Dubes Malaysia Minta Indonesia Hormati Aturan Hukum

VIVA.co.id – Dubes Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Jakarta. Zahrain Mohamed Hashim mengatakan proses penyidikan terhadap Siti Aisyah, tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam masih berjalan. Berdasarkan Undang-Undang Pidana di Malaysia menyebutkan seorang tersangka dilarang ditemui oleh siapapun selama masa pemeriksaan selama 21 hari. Zahrain meminta aturan yang ada di Malaysia tersebut bisa dihormati. Namun di sisi lain, dia tetap berupaya untuk meneruskan permintaan pemerintah Indonesia untuk bisa mendampingi Aisyah.