Jelang Larangan Operasional, Truk Percepat Pengiriman Barang

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai H-7 melarang truk dan seluruh kendaraan berat selain truk pengangkut sembako dan BBM melintas di jalur Pantura dan jalan tol. Sementara di luar Jawa, truk ekspedisi dan angkutan barang mempercepat pengiriman ke wilayah Indonesia Bangian Timur, sebelum jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup bagi angkutan barang dan diprioritaskan untuk pemudik pada H-4 Lebaran atau mulai Selasa, 20 Juni 2017. Pengusaha jasa angkutan, mempercepat pengiriman barang ke Indonesia bagian Tengah seperti Bali, NTT, dan NTB.