Kewajiban Eyang Subur Setelah Melepaskan Tiga Istrinya

Istri-istri Eyang Subur
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAlife - Resmi melepaskan istri ke-5, 7, dan 8, tanggung jawab Eyang Subur tak lantas selesai begitu saja. Ada beberapa kewajiban yang harus ia lakukan. Hak dan kewajiban itu pun tertera di Surat Pernyataan Pelepasan sebagai pendamping hidup Eyang Subur.

Di antara hak dan kewajiban yang disebutkan, Eyang Subur diharuskan untuk memberikan nafkah kepada anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Istri-istrinya pun berhak mendapatkan harta selama pernikahan berlangsung. Hal ini tertera dalam surat perjanjian yang ditandatanganinya.

"1. Pihak pertama berhak untuk tak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak kedua terkait adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai suami istri.

2. Pihak kedua mendapatkan harta dari pihak pertama selama perkawinan antara perkawinan pihak pertama dan kedua menjadi hak pihak kedua.

3. Pihak pertama berkewajiban untuk menafkahi anak-anak yang dilahirkan dari hasil pihak pertama dan kedua sampai dengan dewasa, atau telah menikah, atau sampai berusia 21 tahun.

4. Pihak kedua berhak dan berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anak-anak dari hasil pernikahan pihak pertama dan kedua dengan sebaik-baiknya.

5. Pihak pertama memberikan tempat tinggal yang layak kepada pihak kedua sebagai tanggang jawab sosial.

Eyang Subur resmi melepaskan istri ke-5 Reny Mulya Ningsih, ke-7 Anniesa, dan ke-8 Nita Septiarini. Disebut melepaskan dan bukan cerai, karena perkawinan ke-5 dan seterusnya sudah tidak bisa disebut pernikahan.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Menurut tim kuasa hukum Eyang Subur, Anas Alaidi, setelah pelepasan ini, ketiga istri Eyang akan tetap tinggal di rumah Eyang.

"Setelah pelepasan ini, status istri itu sementara ditampung di sini, sampai dapat tempat yang layak. Untuk teknis itu masalah internal kami," ujar Anas. (art)

Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024