Sumber :
- REUTERS/ Mario Anzuoni
VIVAlife - Kasus gugatan royalti yang dilayangkan oleh Specialist Entertainment terhadap penyanyi Pink, telah dihentikan oleh pihak pengadilan. Dan kemenangan diraih oleh pihak Pink dan Sony Music Entertainment.
Pink, yang berusia 34 tahun ini digugat karena dianggap berhutang royalti pada Specialist Entertainment sejak debut albumnya di tahun 1999. Tak tanggung-tanggung, penyanyi yang punya nama asli Alecia Beth Moore ini dituduh belum membayarkan royalti sebesar USD36,213.31 atau sekitar Rp409 juta kepada produsen untuk dua lagu hit-nya, yaitu Hiccup dan Can't Take Me Home yang diduga berada di album yang berhasil meluncurkan kariernya.
Demi memenuhi tuntutan itu, Specialist Entertainment pun melibatkan Sony Music dan mengklaim bahwa Sony harus membayar royalti tersebut dari penghasilan yang didapat melalui Pink.
Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada 4 Maret lalu, pengadilan banding New York telah memutuskan untuk memihak penyanyi bernama asli Alecia Moore agar tidak membiarkan Sony Music membayar royalti apapun kepada perusahaan produksi itu.
Pengadilan mengatakan bahwa Specialist Entertainment tidak berhak menuntut apapun dari Sony, karena perjanjian itu dibuat bersama Pink. Sehingga, perusahaan musik itu tidak harus memberikan royalti dari penghasilan yang diperolehnya dari Pink kepada produser dua lagu tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada 4 Maret lalu, pengadilan banding New York telah memutuskan untuk memihak penyanyi bernama asli Alecia Moore agar tidak membiarkan Sony Music membayar royalti apapun kepada perusahaan produksi itu.