- REUTERS/Suzanne Plunkett
VIVA.co.id – Pangeran William dan Kate Middleton menuntut ganti rugi sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp21,2 miliar pada majalah asal Prancis, Closer. Tuntutan ini dilayangkan karena pada 2012 majalah tersebut memajang foto tanpa busana Kate Middleton. Hal ini diungkapkan oleh pengacara dari Cyril Moreau dan Dominique, paparazi yang mengambil foto tersebut.
Dilansir laman The Wrap, fotografer ini dituntut karena menganggu privasi kedua anggota kerajaan tersebut. Sang fotografer tersebut menggunakan lensa telefoto atau long-lens untuk mengambil gambar Kate dan WIlliam saat berlibur di sebuah istana milik keponakan Ratu Elizabeth II, Viscount David Linley di Provence, Prancis.
Kasus ini sudah masuk ke meja hijau. Baik Kate dan William tidak hadir di pengadilan pada Selasa kemarin untuk persidangan. Merekan hanya diwakili oleh sang pengacara, Jean Veil.
Veil datang membacakan sejumlah pernyataan yang menjelaskan duduk perkara masalah dan sempat menyinggung kasus paparazi yang berujung dengan kematian sang ibu, Putri Diana. Seperti diketahui, Putri DIana meninggal dalam kecelakaan mobil pada 1997 karena dikejar oleh para fotografer.
"Aku dan istriku memutuskan untuk pergi ke Prancis beberapa hari ke sebuah vila milik salah seorang kerabat dan menikmati privasi kami," ujar William dalam pernyataan yang dibacakan oleh Veil seperti dikutip dari BBC.
"Kami kenal dengan Prancis dan masyarakatnya dan kami tahu bahwa mereka pada prinsipnya menghormati privasi hidup termasuk privasi para tamunya. Cara tidak terpuji yang dilakukan untuk mendapatkan foto ini sangat mengejutkan karena ini sudah melanggar privasi kami," lanjutnya.
Baik Moreau dan Jacovides menyangkal bahwa mereka adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap gambar yang dimuat dalam majalah tersebut.
Beberapa pihak yang akhirnya terlibat dalam kasus ini antara lain, Laurence Pieau (editor), Ernesto Mauri (chief executive Mondori Group pemilik majalah), Valerie Suau (fotografer koran La Provence) dan Marc Auburtin (publisher majalah kala itu).